Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Pengembangan Kawasan Industri Brebes Diakselerasi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:50 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut, Agus berharap, pembebasan tanah untuk pengembangan KI Brebes dengan total luas lahan mencapai 3.976 hektare dapat segera terealisasi. Area ini meliputi tiga wilayah kecamatan, yakni Bulakamba, Tanjung, dan Losari. "Selain itu, kami mendorong penyusunan dokumen-dokumen perizinan lainnya bisa cepat selesai sehingga KI Brebes siap beroperasi dan menerima investor masuk," tuturnya.

Oleh karena itu, Menperin meminta kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Pengelola KI dapat bersama-sama memacu pengembangan KI Brebes dengan sebaik-baiknya. Hal ini diharapkan jadi momentum untuk menarik investasi masuk dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena aktivitas sektor industri dapat memberikan efek yang luas seperti penyerapan tenaga kerja.

"Pemerintah pusat akan membantu sesuai porsinya masing-masing, baik di kebutuhan infrastruktur energi, transportasi, sumber daya energi, sarana pendidikan sampai pada proses pembebasan lahan," sebutnya. Menperin juga berharap, dengan dukungan bersama oleh semua stakeholder, KI Brebes akan memiliki nilai tambah dan mampu kompetitif dengan KI lainnya yang sudah ada di Jawa atau luar Jawa.

Agus menambahkan, untuk meminimalkan dampak penurunan perekonomian khususnya di sektor industri akibat pandemi Covid-19, pemerintah terus berupaya melakukan kebijakan strategis guna mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas perusahaan industri dan kawasan industri. Hal tersebut bertujuan agar kegiatan industri tetap bisa berjalan. Salah satu tujuannya untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.

Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka menjaga kinerja industri d itengah pandemi Covid-19 adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 serta Surat Edaran No 7 Tahun 2020 tetang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat edaran itu diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung industri dalam berproduksi, namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) yang terkait dengan penanganan Covid-19," tegasnya.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)