Angin Segar Pelonggaran PPKM Bawa Harapan Baru Bagi Pedagang Pasar Senen
Senin, 30 Agustus 2021 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, Riski mengaku pemasukan yang diterima dari berjualan di kiosnya belum mengalami peningkatan ataupun perubahan signifikan. Riski mengandalkan penjualan melalui jasa pengiriman kepada para pelanggannya yang berada di luar daerah.
"Omzet kita saat ini tergantung pengiriman ke daerah, karena saat ini kita lebih banyak melayani pengiriman dibandingkan penjualan di toko. Porsinya di pengiriman itu bisa 70% dan yang di toko 30%," jelas dia.
Sejak diberlakukannya pelonggaran PPKM ini Riski mengaku berhasil mendapatkan omset sekitar Rp300-500 ribu per hari. Sedangkan omzetnya sebelum pandemi bisa mencapai Rp700 ribu per hari di luar pengiriman barang yang dilakukan.
"Dalam kurun waktu seminggu ini kita sudah bisa menjual ratusan tas lah, karena kita kan juga melakukan pengiriman juga. Kalau pengiriman sih kita sudah punya langganan dari orang daerah," lanjutnya.
Meski demikian, Riski masih mengharapkan omsetnya kembali seperti sedia kala seperti sebelum pandemi melanda. "Memang PPKM ini harus dilonggarin, supaya masyarakat pun bisa aktivitas kembali," tuturnya.
"Omzet kita saat ini tergantung pengiriman ke daerah, karena saat ini kita lebih banyak melayani pengiriman dibandingkan penjualan di toko. Porsinya di pengiriman itu bisa 70% dan yang di toko 30%," jelas dia.
Sejak diberlakukannya pelonggaran PPKM ini Riski mengaku berhasil mendapatkan omset sekitar Rp300-500 ribu per hari. Sedangkan omzetnya sebelum pandemi bisa mencapai Rp700 ribu per hari di luar pengiriman barang yang dilakukan.
"Dalam kurun waktu seminggu ini kita sudah bisa menjual ratusan tas lah, karena kita kan juga melakukan pengiriman juga. Kalau pengiriman sih kita sudah punya langganan dari orang daerah," lanjutnya.
Meski demikian, Riski masih mengharapkan omsetnya kembali seperti sedia kala seperti sebelum pandemi melanda. "Memang PPKM ini harus dilonggarin, supaya masyarakat pun bisa aktivitas kembali," tuturnya.
Lihat Juga :