MUI Sebut Pinjol Haram, OJK Beri Penjelasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi MUI yang mengatakan bahwa pinjaman online haram hukumnya, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa harus dibedakan antara pinjaman online ilegal dengan fintech lending/pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan.
"Semua pihak tentu sangat prihatin dengan ekses dari pinjol ilegal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam kondisi utang yang berlebihan (overindebtedness). Beberapa kasus ternyata meminjam lewat pinjaman online ilegal akibat pengetahuan (literasi) yang kurang," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(30/8/2021).
Dia mengatakan, pemberantasan pinjol illegal dan sosialiasi serta edukasi bahaya pinjol illegal ini terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga lain melalui forum Satgas Waspada Investasi (SWI).
Hingga Juli 2021, SWI telah menutup sekitar 3.365 fintech lending illegal dan lima kementrian/lembaga yang termasuk anggota SWI yakni OJK, Kepolisian, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia juga telah berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol illegal.
"Langkah-langkah ini meliputi, yang pertama langkah terkoordinasi untuk edukasi meningkatkan literasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Sebagai contoh, Kominfo bisa melibatkan provider telko untuk meningkatkan frekuensi peringatan atas pinjol ilegal, Kepolisian sampai dengan polres juga ikut aktif melakukan penyuluhan, demikian juga Kemenkop mengedukasi karena sering pinjol illegal ini berkedok koperasi," jelas Sekar.
Langkah selanjutnya, melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran (PJP) non bank, aggregator dan koperasi bekerja sama dengan pinjol illegal dan wajib mematuhi prinsip KYC. Kemudian, melakukan proses hukum kepada pelaku pinjol ilegal untuk menimbulkan efek jera dan kerja sama kepolisian antar-negara karena pengelola pinjol ilegal ini menggunakan sarana teknologi di luar negeri.
"Upaya langkah konkret ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," tambah Sekar.
Kemudian, upaya konkret lainnya adalah Google Indonesia telah merespons permintaan OJK terkait syarat aplikasi di aplikasi/apps yang sering disalahgunakan pinjol illegal. Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia.
Sementara itu, pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK/fintech lending terus didorong untuk dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional, dimana hingga kini secara total akumulasi penyaluran pinjaman nasional per Juli 21 mencapai Rp236,47 triliun.
"Dalam menggunakan jasa pinjaman online, diperlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol illegal dengan hanya menggunakan fintech lending legal, karena ada aturan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang harus dijalankan serta memiliki pusat pengaduan bagi pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK. Tentunya sosialisasi dan edukasi pinjaman online tetap menjadi bagian penting, agar pinjaman online ini dipahami manfaat, biaya dan risikonya," jelas Sekar.
Dia mengatakan, hal ini yang dipahami juga oleh Komite Fatwa MUI mengenai masalah literasi yang menjadi tanggung jawab bersama seiring dengan pesatnya layanan keuangan digital yang tidak mungkin dihindari.
"OJK mendukung Komisi Ekonomi MUI yang dalam Mukernas mendorong dua program sebagai fokus kegiatan. Yakni meningkatkan literasi keuangan syariah, serta pengembangan bank wakaf mikro sebagai alternatif memperoleh pembiayaan selain pinjol," pungkasnya.
"Semua pihak tentu sangat prihatin dengan ekses dari pinjol ilegal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam kondisi utang yang berlebihan (overindebtedness). Beberapa kasus ternyata meminjam lewat pinjaman online ilegal akibat pengetahuan (literasi) yang kurang," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(30/8/2021).
Dia mengatakan, pemberantasan pinjol illegal dan sosialiasi serta edukasi bahaya pinjol illegal ini terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga lain melalui forum Satgas Waspada Investasi (SWI).
Hingga Juli 2021, SWI telah menutup sekitar 3.365 fintech lending illegal dan lima kementrian/lembaga yang termasuk anggota SWI yakni OJK, Kepolisian, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia juga telah berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol illegal.
"Langkah-langkah ini meliputi, yang pertama langkah terkoordinasi untuk edukasi meningkatkan literasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Sebagai contoh, Kominfo bisa melibatkan provider telko untuk meningkatkan frekuensi peringatan atas pinjol ilegal, Kepolisian sampai dengan polres juga ikut aktif melakukan penyuluhan, demikian juga Kemenkop mengedukasi karena sering pinjol illegal ini berkedok koperasi," jelas Sekar.
Langkah selanjutnya, melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran (PJP) non bank, aggregator dan koperasi bekerja sama dengan pinjol illegal dan wajib mematuhi prinsip KYC. Kemudian, melakukan proses hukum kepada pelaku pinjol ilegal untuk menimbulkan efek jera dan kerja sama kepolisian antar-negara karena pengelola pinjol ilegal ini menggunakan sarana teknologi di luar negeri.
"Upaya langkah konkret ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," tambah Sekar.
Kemudian, upaya konkret lainnya adalah Google Indonesia telah merespons permintaan OJK terkait syarat aplikasi di aplikasi/apps yang sering disalahgunakan pinjol illegal. Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia.
Sementara itu, pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK/fintech lending terus didorong untuk dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional, dimana hingga kini secara total akumulasi penyaluran pinjaman nasional per Juli 21 mencapai Rp236,47 triliun.
"Dalam menggunakan jasa pinjaman online, diperlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol illegal dengan hanya menggunakan fintech lending legal, karena ada aturan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang harus dijalankan serta memiliki pusat pengaduan bagi pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK. Tentunya sosialisasi dan edukasi pinjaman online tetap menjadi bagian penting, agar pinjaman online ini dipahami manfaat, biaya dan risikonya," jelas Sekar.
Dia mengatakan, hal ini yang dipahami juga oleh Komite Fatwa MUI mengenai masalah literasi yang menjadi tanggung jawab bersama seiring dengan pesatnya layanan keuangan digital yang tidak mungkin dihindari.
"OJK mendukung Komisi Ekonomi MUI yang dalam Mukernas mendorong dua program sebagai fokus kegiatan. Yakni meningkatkan literasi keuangan syariah, serta pengembangan bank wakaf mikro sebagai alternatif memperoleh pembiayaan selain pinjol," pungkasnya.
(uka)