PPKM Sudah Longgar, Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan Baru 15-20%

Selasa, 31 Agustus 2021 - 11:04 WIB
loading...
PPKM Sudah Longgar, Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan Baru 15-20%
Pelonggaran PPKM yang diperpanjang berdampak terhadap kunjungan ke pusat perbelanjaan, meski baru bertahap efeknya yang kini mencapai 15-20%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021 yang disertai dengan pelonggaran . Perlahan, hal itu berdampak terhadap kunjungan ke pusat perbelanjaan yang kini mencapai 15-20%.



Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja menyambut baik hal tersebut dan diharap membantu tingkatkan kunjungan ke mal secara bertahap.

"Tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan saat ini sekitar 15% - 20%. Diharapkan dapat terus meningkat dari waktu ke waktu," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (31/8/2021).

Seiring perpanjangan PPKM selama 7 hari ke depan atau hingga 6 September 2021. Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain, penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50% dan waktu jam operasi mal diperpanjang menjadi jam 21.00.

Menurut Alphonzus memang tingkat kunjungan meningkat secara bertahap dan pergerakannya cenderung masih lambat. Berdasarkan pengalaman selama masa pandemi ini, hanya untuk menaikkan tingkat kunjungan yang hanya 10% sampai 20% saja diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan.

"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan saat ini lebih didorong oleh kategori makanan dan minuman," ujarnya.



Sedangkan untuk kategori lain, Alphonzus mengatakan pergerakannya masih sangat landai. Selain penyesuaian tersebut, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas. Ini berlaku di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mengingat, masih tingginya risiko penularan Covid-19 dalam berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2732 seconds (0.1#10.140)