Kementan Beri Stimulus Bagi 2,76 Juta Petani Miskin
Sabtu, 30 Mei 2020 - 18:50 WIB
loading...
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memberuikan stimulus bagi petani miskin yang terdampak Covid-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama para petani berada di garis depan dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan bagi 267 Juta penduduk Indonesia di masa pandemi Covid-19. Karena itu berbagai insentif digulirkan untuk menjaga petani dari ancaman dan dampak pandemi.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, pemberian bantuan kepada petani diharapkan menjadi stimulus agar petani miskin bisa bertahan dan tetap semangat.
"Petani itu pejuang terdepan dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, sesuai arahan Presiden keberlanjutan pertanian Indonesia harus kita jaga. Ada kurang lebih 2,76 juta petani yang masuk kategori miskin. Sebagai bagian dari anak bangsa, negara memperhatikan nasib mereka," kata Mentan Syahrul di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
(Baca Juga: SYL Minta Jajaran Kementan Tancap Gas Kawal Ketahanan Pangan)
Dia mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi 2,76 juta petani miskin berupa dana tunai sebesar Rp300.000 per orang selama selama tiga bulan untuk pembelian sarana produksi tanaman seperti benih, pupuk, pestisida, dan lainnya. Selain itu, petani miskin juga akan mendapatkan biaya operasional sebesar Rp300.000.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, pemberian bantuan kepada petani diharapkan menjadi stimulus agar petani miskin bisa bertahan dan tetap semangat.
"Petani itu pejuang terdepan dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, sesuai arahan Presiden keberlanjutan pertanian Indonesia harus kita jaga. Ada kurang lebih 2,76 juta petani yang masuk kategori miskin. Sebagai bagian dari anak bangsa, negara memperhatikan nasib mereka," kata Mentan Syahrul di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
(Baca Juga: SYL Minta Jajaran Kementan Tancap Gas Kawal Ketahanan Pangan)
Dia mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi 2,76 juta petani miskin berupa dana tunai sebesar Rp300.000 per orang selama selama tiga bulan untuk pembelian sarana produksi tanaman seperti benih, pupuk, pestisida, dan lainnya. Selain itu, petani miskin juga akan mendapatkan biaya operasional sebesar Rp300.000.
Lihat Juga :