Syarat Naik Pesawat di Jawa Bali, Cukup Swab Antigen Jika Sudah 2 Kali Vaksin
Rabu, 01 September 2021 - 09:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Buruan Unduh! Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Syarat Seluruh Moda Transportasi Mulai Hari Ini
Tak hanya itu, dalam aturan tersebut tertuang bagi Penumpang yang wajib menunjukkan Surat Tes Covid PCR adalah mereka yang akan melakukan perjalanan kendaraan udara, darat dari atau ke luar Jawa-Bali.
“Wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta menunjukan sertifikat vaksin. Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali,” jelasnya.
Sebagai catatan, Pihak pemerintah menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk mendunduh Aplikasi Lindungi sebagai metode pemerintah dalam mempermudah melakukan tracing.
Tak hanya itu, dalam aturan tersebut tertuang bagi Penumpang yang wajib menunjukkan Surat Tes Covid PCR adalah mereka yang akan melakukan perjalanan kendaraan udara, darat dari atau ke luar Jawa-Bali.
“Wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta menunjukan sertifikat vaksin. Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali,” jelasnya.
Sebagai catatan, Pihak pemerintah menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk mendunduh Aplikasi Lindungi sebagai metode pemerintah dalam mempermudah melakukan tracing.
(akr)
Lihat Juga :