Begini Cara Membuat NPWP Online, Mudah Kok!
Rabu, 01 September 2021 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
Untuk membuat NPWP online, wajib pajak perlu menyiapkan softcopy e-KTP dan juga data penunjang lainnya. Namun, ada baiknya Anda mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu sebelum membuat NPWP di laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Jika data NIK Anda sudah ada namun belum pernah mendaftar, calon wajib pajak dipersilakan menghubungi Kring Pajak 1500200. Kamudian, jika data Anda aman, bisa melanjutkan ke tahapan membuat NPWP online.
Baca Juga: Mantan Dirjen Pajak Beberkan Penyebab Tax Ratio RI Terus Menurun
Berikut tahapan cara membuat NPWP online:
1. Buka website registrasi online pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Buat akun baru dengan mengisikan alamat email aktif pendaftar.
3. Aktivasi akun dengan membuka pesan konfirmasi yang dikirim lewat email.
4. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.
5. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
6. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak via pos.
Nah, mudah bukan? Anda tidak perlu lagi repot mendatangi kantor pajak, sekaligus mendukung upaya pemerintah meminimalkan risiko penjangkitan di masa pandemi ini.
Jika data NIK Anda sudah ada namun belum pernah mendaftar, calon wajib pajak dipersilakan menghubungi Kring Pajak 1500200. Kamudian, jika data Anda aman, bisa melanjutkan ke tahapan membuat NPWP online.
Baca Juga: Mantan Dirjen Pajak Beberkan Penyebab Tax Ratio RI Terus Menurun
Berikut tahapan cara membuat NPWP online:
1. Buka website registrasi online pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Buat akun baru dengan mengisikan alamat email aktif pendaftar.
3. Aktivasi akun dengan membuka pesan konfirmasi yang dikirim lewat email.
4. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.
5. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
6. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak via pos.
Nah, mudah bukan? Anda tidak perlu lagi repot mendatangi kantor pajak, sekaligus mendukung upaya pemerintah meminimalkan risiko penjangkitan di masa pandemi ini.
(fai)
Lihat Juga :