Melihat Simpanan Bank, LPS Sebut Dunia Usaha Bersiap Ekspansi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) mencatat kenaikan jumlah rekening simpanan nasabah per Juli 2021 sebesar 12,6% (40.251.228 rekening) year-on-year (yoy) menjadi 359.949.911 rekening. Data ini berdasarkan pada distribusi simpanan per Juli 2021 pada 107 bank umum.
Kenaikan ini cukup signifikan bila dibandingkan dengan posisi Juli tahun lalu yang berada pada posisi 319.698.683 rekening. Dari sisi nominal, simpanan nasabah naik sekitar Rp650 triliun (10,18%) secara year-on-year (yoy) dari Rp6.388 triliun per Juli 2020 menjadi Rp7.038 triliun per Juli 2021.
Pertumbuhan simpanan tertinggi terjadi pada tier dengan saldo rekening di atas Rp5 miliar. Hal ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada Juli 2021 secara yoy nominal simpanan pada umumnya memang mengalami kenaikan, namun secara month-to-month terjadi penurunan nominal simpanan dengan tiering di atas Rp2 miliar, yakni sebesar 0,1% setara dengan Rp3,83 triliun.
“Artinya, dana pada tiering tersebut yang mayoritas merupakan dana milik korporasi mulai terdistribusi merata. Hal ini mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi nasional tengah bergerak ke arah yang lebih baik, terlihat dari dunia usaha yang mulai bersiap untuk kembali melakukan ekspansi.” ujarnya pada Kamis (2/9/2021).
Purbaya pun menjelaskan, merebaknya varian Delta sempat menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi yang terjadi karena pelaksanaan PPKM Darurat (Level 4) mulai awal Juli sampai sekitar minggu ketiga Agustus. Kebijakan PPKM beserta program vaksinasi masyarakat memberikan dampak yang baik dalam menurunkan kasus positif Covis19 serta bed occupancy rate (BOR) nasional.
"Melihat perkembangan yang baik ini, dunia usaha kembali optimistis, seperti yang tecermin pada PMI Manufaktur Indonesia yang pada Agustus meningkat menjadi 43,7 dari bulan Juli yang sempat menurun ke level 40,1,” jelasnya.
Berdasarkan jenisnya, dari total simpanan pada bulan Juli 2021 sebesar Rp7.038 triliun, proporsi pangsa terbesar simpanan ialah produk deposito (40,15%), diikuti oleh tabungan (32,01%), giro (26,87%), serta deposit on call dan sertifikat deposito (0,97%). Giro mengalami pertumbuhan simpanan tertinggi secara yoy sebesar 17,51%, diikuti oleh tabungan sebesar 13,66%, dan deposito sebesar 4,14%.
Cakupan penjaminan LPS kepada masyarakat telah mencapai di atas target sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang LPS, yakni sebesar 90%. Berdasarkan data Juli 2021, cakupan penjaminan LPS ialah 99,92% atau 359.644.232 rekening simpanan. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
Rasio itu jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita. Tingginya cakupan penjaminan simpanan ini menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan nasional.
Purbaya juga menekankan bahwa sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi, LPS terus bersinergi dengan lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan lainnya, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Kenaikan ini cukup signifikan bila dibandingkan dengan posisi Juli tahun lalu yang berada pada posisi 319.698.683 rekening. Dari sisi nominal, simpanan nasabah naik sekitar Rp650 triliun (10,18%) secara year-on-year (yoy) dari Rp6.388 triliun per Juli 2020 menjadi Rp7.038 triliun per Juli 2021.
Pertumbuhan simpanan tertinggi terjadi pada tier dengan saldo rekening di atas Rp5 miliar. Hal ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada Juli 2021 secara yoy nominal simpanan pada umumnya memang mengalami kenaikan, namun secara month-to-month terjadi penurunan nominal simpanan dengan tiering di atas Rp2 miliar, yakni sebesar 0,1% setara dengan Rp3,83 triliun.
“Artinya, dana pada tiering tersebut yang mayoritas merupakan dana milik korporasi mulai terdistribusi merata. Hal ini mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi nasional tengah bergerak ke arah yang lebih baik, terlihat dari dunia usaha yang mulai bersiap untuk kembali melakukan ekspansi.” ujarnya pada Kamis (2/9/2021).
Purbaya pun menjelaskan, merebaknya varian Delta sempat menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi yang terjadi karena pelaksanaan PPKM Darurat (Level 4) mulai awal Juli sampai sekitar minggu ketiga Agustus. Kebijakan PPKM beserta program vaksinasi masyarakat memberikan dampak yang baik dalam menurunkan kasus positif Covis19 serta bed occupancy rate (BOR) nasional.
"Melihat perkembangan yang baik ini, dunia usaha kembali optimistis, seperti yang tecermin pada PMI Manufaktur Indonesia yang pada Agustus meningkat menjadi 43,7 dari bulan Juli yang sempat menurun ke level 40,1,” jelasnya.
Berdasarkan jenisnya, dari total simpanan pada bulan Juli 2021 sebesar Rp7.038 triliun, proporsi pangsa terbesar simpanan ialah produk deposito (40,15%), diikuti oleh tabungan (32,01%), giro (26,87%), serta deposit on call dan sertifikat deposito (0,97%). Giro mengalami pertumbuhan simpanan tertinggi secara yoy sebesar 17,51%, diikuti oleh tabungan sebesar 13,66%, dan deposito sebesar 4,14%.
Cakupan penjaminan LPS kepada masyarakat telah mencapai di atas target sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang LPS, yakni sebesar 90%. Berdasarkan data Juli 2021, cakupan penjaminan LPS ialah 99,92% atau 359.644.232 rekening simpanan. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
Rasio itu jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita. Tingginya cakupan penjaminan simpanan ini menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan nasional.
Purbaya juga menekankan bahwa sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi, LPS terus bersinergi dengan lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan lainnya, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
(uka)