Diskon Pajak Menciut Jadi 25%, Target Penjualan Mobil Bisa Meleset
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penjualan mobil diperkirakan akan turun apabila diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dipangkas dari sebelumnya 100% menjadi hanya 25%.
Seperti diketahui, diskon PPnBM DTP 100% berlaku sejak Maret 2021 dan berakhir pada 31 Agustus 2021. Insentif PPnBM DPT diberikan untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki komponen lokal paling sedikit 70%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, diskon tetap berlanjut namun menjadi 25% pada September hingga Desember 2021.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, dampak dari berlakunya diskon 25% tersebut akan membuat harga kendaraan bermotor akan naik. Hal ini bisa mengakibatkan penurunan volume penjualan.
"Kalau tidak dilanjut maka harga-harga akan naik dan bisa berakibat turunnya volume penjualan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (3/9/2021).
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sudah meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperpanjang diskon PPnBM 100% sampai akhir tahun ini. Namun, menurut Jongkie, belum ada kepastian terkait keputusan tersebut. "Kami masih menunggu keputusan pemerintah. Gaikindo tetap berharap agar stimulus ini dapat diperpanjang sampai akhir tahun 2021," tuturnya.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, apabila diskon PPnBM turun menjadi 25% maka agak berat untuk mencapai target penjualan mobil sebesar 750.000 unit pada tahun 2021.
Sepanjang Januari hingga Juli 2021 penjualan mobil nasional sudah mencapai 460.105 unit. Menurut Kukuh, dengan sisa 4 bulan lagi maka cukup berat untuk mengejar penjualan mobil jika diskon PPnBM diturunkan menjadi 25%.
"Di Desember pun biasanya tidak penuh karena banyak orang liburan. Harapan kami stimulus bisa diperpanjang karena sebetulnya yang memanfaatkan konsumen dan yang lebih penting lagi ekosistem industri kita kemudian bergerak kembali," paparnya.
Seperti diketahui, diskon PPnBM DTP 100% berlaku sejak Maret 2021 dan berakhir pada 31 Agustus 2021. Insentif PPnBM DPT diberikan untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki komponen lokal paling sedikit 70%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, diskon tetap berlanjut namun menjadi 25% pada September hingga Desember 2021.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, dampak dari berlakunya diskon 25% tersebut akan membuat harga kendaraan bermotor akan naik. Hal ini bisa mengakibatkan penurunan volume penjualan.
"Kalau tidak dilanjut maka harga-harga akan naik dan bisa berakibat turunnya volume penjualan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (3/9/2021).
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sudah meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperpanjang diskon PPnBM 100% sampai akhir tahun ini. Namun, menurut Jongkie, belum ada kepastian terkait keputusan tersebut. "Kami masih menunggu keputusan pemerintah. Gaikindo tetap berharap agar stimulus ini dapat diperpanjang sampai akhir tahun 2021," tuturnya.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, apabila diskon PPnBM turun menjadi 25% maka agak berat untuk mencapai target penjualan mobil sebesar 750.000 unit pada tahun 2021.
Sepanjang Januari hingga Juli 2021 penjualan mobil nasional sudah mencapai 460.105 unit. Menurut Kukuh, dengan sisa 4 bulan lagi maka cukup berat untuk mengejar penjualan mobil jika diskon PPnBM diturunkan menjadi 25%.
"Di Desember pun biasanya tidak penuh karena banyak orang liburan. Harapan kami stimulus bisa diperpanjang karena sebetulnya yang memanfaatkan konsumen dan yang lebih penting lagi ekosistem industri kita kemudian bergerak kembali," paparnya.
(ind)