Resmi! Mulai Hari Ini Diskon Pajak Mobil Baru Diturunkan Sri Mulyani Jadi 25%

Rabu, 01 September 2021 - 11:54 WIB
loading...
Resmi! Mulai Hari Ini...
Kemenkeu telah resmi mengeluarkan kebijakan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturannya Pemerintah memberi relaksasi PPNBM turun menjadi 25% dari sebelumnya 100%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengeluarkan kebijakan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) . Dalam aturannya Pemerintah memberi relaksasi PPNBM turun menjadi 25% produk otomotif dengan diskon sebelumnya penuh 100%.

Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Berakhir Bulan Ini, Tenang Masih Ada Insentif Lain Lagi

Ketentuan tersebut tertulis dalam regulasi Peraturan terbaru Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan bahwa masa PPnBM 100% selesai atau rampung sampai dengan 31 Agustus 2021.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diubah,” seperti dikutip dalam Peraturan Kemenkeu, Rabu (1/9/2021).

Dalam peraturan pemerintah terbaru terkait PnBM yang tertulis atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah mulai 1 September 2021 hingga bulan Desember 2021 sebesar 25%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBB-P2 2025 Sudah Terbit,...
PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online
Daftar Mobil Hybrid...
Daftar Mobil Hybrid yang Bakal Kecipratan Insentif Diskon Pajak 3% Mulai 2025
Pemerintah Beri Diskon...
Pemerintah Beri Diskon Pajak Pembelian Rumah Seharga Sampai Rp5 Miliar
Gaet Produsen EV Dunia,...
Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025
Ada Diskon Pajak Pengusaha...
Ada Diskon Pajak Pengusaha Hiburan 10%, Siapa yang Dapat?
Sah! Beli Rumah hingga...
Sah! Beli Rumah hingga Rp5 Miliar Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Jurang Antara Target...
Jurang Antara Target dan Realita: Gaikindo Ngotot Tembus 900 Ribu Unit, Berharap Obat Mujarab dari Pemerintah
Rekomendasi
Resmi! Aset Tirta Bhagasasi...
Resmi! Aset Tirta Bhagasasi Mulai Dialihkan, Layanan Air Bersih Bekasi Bakal Berubah
3 Orang Tewas dan 20...
3 Orang Tewas dan 20 Rumah Ludes Terbakar Akibat Bentrok Warga di Pulau Adonara NTT
Ditolak Masuk AS, Pahlawan...
Ditolak Masuk AS, Pahlawan Spanyol di Piala Dunia 2010 Minta Bantuan Donald Trump
Berita Terkini
Jaga Distribusi BBM...
Jaga Distribusi BBM di Aceh, Pertamina Patra Niaga Perkuat Operasional Terminal
LPEU MUI Luncurkan Perumahan...
LPEU MUI Luncurkan Perumahan Merah Putih di Bogor, Terapkan Konsep Syariah Bebas Riba
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp2,61 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Inflasi AS Turun Jadi...
Inflasi AS Turun Jadi 3,5%, Bitcoin dan Ethereum Berpeluang Menguat
Infografis
Cuti Bersama Lebaran...
Cuti Bersama Lebaran Maju Dua Hari jadi 19-25 April 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved