Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI

Senin, 06 September 2021 - 18:15 WIB
loading...
Kepastian Hukum Bisa...
Pengembalian duit BLBI terus dikejar. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penyelesaian kasus penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus bergulir. Kasus kembali menghangat lantaran Satgas BLBI memanggil sejumlah nama yang diyakini terlibat dalam skandal tersebut.

Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Yusuf Rendy mengatakan, pemerintah terlihat optimistis dan serius dalam mengejar para debitur melalui pembentukan Satgas BLBI. Menurutnya, progres sudah mulai terlihat juga dengan pemerintah mengumumkan pemanggilan kepada beberapa orang obligor untuk pemeriksaan awal walau ada yang mangkir.



"Pemerintah juga sudah bergerak untuk menandai aset-aset dari para debitur. Arti dari semua ini adalah progres, dan kita masyarakat umum juga bisa ikut mengawasi," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Senin (6/9/2021).

Jika debitur kooperatif, kata dia, diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi Satgas BLBI untuk mengurangi pokok dan bunga utang yang harus ditanggung pemerintah selama ini.

"Harapannya mengurangi pokok dan bunga utang BLBI, sehingga bisa mendorong lebih luasnya ruang belanja kebijakan fiskal untuk pos belanja yang sifatnya lebih produktif," katanya.

Cara lain menurut dia adalah dengan mendorong kepastian hukum dalam pengusutan kasus BLBI seperti aturan pemeriksaan dari korporasi itu sendiri, hingga konsekuensi hukum yang akan didapatkan korporasi.

"Dengan kepastian hukum, saya kira korporasi akan lebih terdorong untuk membantu satgas," ujar dia.



Nama-nama besar telah satu per satu dipanggil oleh Satgas BLBI. Dua nama yang dipanggil antara Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan yang terbaru adalah Kaharudin Ongko, pemilik sekaligus Wakil Komisaris Utama Bank Umum Nasional (BUN).

Satgas BLBI menginginkan kehadiran Kaharudin Ongko pada Selasa 7 September 2021 di kantor Kementerian Keuangan dan menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)