PPKM Diperpanjang: Makan di Tempat 60 Menit dan 20 Tempat Wisata Akan Dibuka

Senin, 06 September 2021 - 19:15 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang: Makan...
Luhut B. Pandjaitan menyatakan bahwa PPKM diperpanjang hingga 13 September. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali. PPKM diperpanjang hingga 13 September 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut B. Pandjaitan mengatakan durasi atau waktu dine in diperpanjang menjadi 60 menit dengan kapsital 50%.



“Untuk penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (6/9/2021).

Menurut Luhut Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, sejumlah tempat wisata akan diuji coba untuk dibuka.



“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi,” tambahnya.

Meskipun demikian, Luhut tidak bosan mengajak dan mengimbau masyarakat agar terus memanjatkan doa sekaligus berupaya untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Pangkas Aturan Penghambat Investasi, Luhut Bentuk Tim Khusus
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Perubahan Pajak Restoran...
Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Kevin Sanjaya Buka Cabang...
Kevin Sanjaya Buka Cabang Ketiga Chanba Private Room Grill di Puri Kembangan
Luhut Sentil Pengkritik...
Luhut Sentil Pengkritik Makan Bergizi Gratis: Waktu Dia Jadi Pejabat, Maling Juga
Coretax Berlaku Sejak...
Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
Coretax Banjir Keluhan...
Coretax Banjir Keluhan WP, Luhut: Jangan Berkelahi, Tak Usah Dikritik, Biarkan Jalan Dulu
Siap-siap, Nunggak Pajak...
Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
Luhut Ungkap Asal Muasal...
Luhut Ungkap Asal Muasal Lahirnya Sistem Pajak Coretax, Negara Bisa Kantongi Rp1.500 T
Rekomendasi
Daftar 4 Tim yang Lolos...
Daftar 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024/2025
Jaring Masukan Tokoh...
Jaring Masukan Tokoh Nasional, Kemenag Gelar Uji Publik Kurikulum Berbasis Cinta
Sebelum Ditangkap Kejagung,...
Sebelum Ditangkap Kejagung, Hakim Djuyamto Mudik ke Sukoharjo
Berita Terkini
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
8 jam yang lalu
Anwar Ibrahim: Malaysia...
Anwar Ibrahim: Malaysia Berdiri Bersama China di Tengah Ancaman Tarif AS
8 jam yang lalu
Rokok Ilegal Bukan Persoalan...
Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
9 jam yang lalu
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
9 jam yang lalu
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
10 jam yang lalu
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
11 jam yang lalu
Infografis
5 Rekomendasi Tempat...
5 Rekomendasi Tempat Wisata Sejuk di Kota Surabaya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved