Apindo Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Moratorium PKPU dan Kepailitan

Selasa, 07 September 2021 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Hal lain yang menjadi perhatian Apindo adalah di dalam kaitan PKPU tidak mengenal ne bis in idem, di mana dalam suatu perkara jika sudah diajukan maka seharusnya untuk gugatan yang sama tidak dapat diajukan kembali. Namun, kata Hariyadi, yang terjadi pada UU PKPU sekarang tidak mengenal hal tersebut di mana gugatan PKPU itu bisa dilakukan berkali-kali.

“Kalau begini caranya perusahaan yang sehat dikerjakan oleh orang-orang yang nggak bener, nanti perlahan akan pailit. Bagaimana tidak pailit kalau perusahaan yang tidak ada masalah diajukan PKPU lama-lama kreditur atau vendor akan takut berhubungan sama perusahaan yang bermasalah,” cetusnya.

Kemudian, menyangkut dari sisi hak kreditur. Menurut Hariyadi, kreditur memiliki hak di mana jika kreditur tersebut separatis maka bisa mengajukan sita jaminan. Sementara, jika kreditur tersebut konkuren maka bisa mengajukan acara kepada majelis.

“Jadi sebetulnya kalau dilihat secara keseluruhan, PKPU ini menjadi sesuatu yang kami lihat sudah tidak pada garis yang kita harapkan bersama. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan Perppu Moratorium tentang PKPU dan Kepailitan ini,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
BP BUMN: KAI Tak Sanggup...
BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
Rupiah Keok di Rp17.181...
Rupiah Keok di Rp17.181 per Dolar AS, Pengamat Soroti Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp833,96 Triliun
Sahabat Lolly Tagih...
Sahabat Lolly Tagih Utang Rp30,8 Juta, Diduga Uang Mengalir ke Vadel Badjideh
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
PBB Hampir Kolaps, AS...
PBB Hampir Kolaps, AS Janji Segera Bayar Tunggakan Iuran Rp33,6 Triliun
Rekomendasi
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Berita Terkini
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved