PPKM Diperpanjang, Ini Catatan Ekonom untuk Pemerintah
Selasa, 07 September 2021 - 14:35 WIB
loading...
Perpanjangan PPKM dinilai perlu diikuti pemberian berbagai bantuan kepada masyarakat dan sektor ekonomi terdampak. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4-3 di Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 13 September 2021. Berkaitan dengan itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah harus memperhatikan beberapa sektor.
"Persoalan PPKM diperpanjang, tentu perhatian utama harus pada pengendalian kasus Covid-19 . Per 3 September masih ditemukan 16.752 kasus baru, meski rata-rata kasus harian selama 7 hari terakhir sudah 8.648 kasus. Pemerintah tetap perlu mengoptimalkan 3T disertai dengan percepatan vaksinasi khususnya disektor yang akan dilonggarkan," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: PPKM Jogja Turun ke Level 3, Cek Aturan Makan di Angkringan hingga Masuk Mal
Bhima mengatakan, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain pusat perbelanjaan, tatap muka sekolah, kawasan-kawasan industri, jasa-jasa seperti pekerja di transportasi, pelabuhan, hingga sektor jasa pariwisata.
"Berikutnya pemerintah juga harus bisa memberikan unemployment benefit atau stimulus khusus bagi korban PHK baik di sektor formal maupun informal sampai sektor usaha mulai kembali melakukan rekrutmen pekerja. Setidaknya Rp3-5 juta per pengangguran," ujarnya.
"Persoalan PPKM diperpanjang, tentu perhatian utama harus pada pengendalian kasus Covid-19 . Per 3 September masih ditemukan 16.752 kasus baru, meski rata-rata kasus harian selama 7 hari terakhir sudah 8.648 kasus. Pemerintah tetap perlu mengoptimalkan 3T disertai dengan percepatan vaksinasi khususnya disektor yang akan dilonggarkan," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: PPKM Jogja Turun ke Level 3, Cek Aturan Makan di Angkringan hingga Masuk Mal
Bhima mengatakan, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain pusat perbelanjaan, tatap muka sekolah, kawasan-kawasan industri, jasa-jasa seperti pekerja di transportasi, pelabuhan, hingga sektor jasa pariwisata.
"Berikutnya pemerintah juga harus bisa memberikan unemployment benefit atau stimulus khusus bagi korban PHK baik di sektor formal maupun informal sampai sektor usaha mulai kembali melakukan rekrutmen pekerja. Setidaknya Rp3-5 juta per pengangguran," ujarnya.
Lihat Juga :