Keok di Pengadilan London, Bos Garuda Lobi Bandar Pesawat
Jum'at, 10 September 2021 - 10:36 WIB
loading...
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memberikan tanggapan menyusul putusan Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA) terkait gugatan dari lessor pesawat terhadap Garuda Indonesia.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa tentunya kami sepenuhnya akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional," ujar Irfan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh Perseroan.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA diawal tahun 2021," jelas dia.
Baca juga: Kalah Gugatan di Pengadilan London, Garuda Harus Bayar Sewa Pesawat
Lebih lanjut, atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung.
Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya. Dia pun optimistis penjajakan tersebut akan membuahkan hasil yang baik.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa tentunya kami sepenuhnya akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional," ujar Irfan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh Perseroan.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA diawal tahun 2021," jelas dia.
Baca juga: Kalah Gugatan di Pengadilan London, Garuda Harus Bayar Sewa Pesawat
Lebih lanjut, atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung.
Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya. Dia pun optimistis penjajakan tersebut akan membuahkan hasil yang baik.
Lihat Juga :