Keok di Pengadilan London, Bos Garuda Lobi Bandar Pesawat

Jum'at, 10 September 2021 - 10:36 WIB
loading...
Keok di Pengadilan London, Bos Garuda Lobi Bandar Pesawat
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memberikan tanggapan menyusul putusan Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA) terkait gugatan dari lessor pesawat terhadap Garuda Indonesia.

"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa tentunya kami sepenuhnya akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional," ujar Irfan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh Perseroan.

"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA diawal tahun 2021," jelas dia.



Lebih lanjut, atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung.

Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya. Dia pun optimistis penjajakan tersebut akan membuahkan hasil yang baik.

"Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik tentunya kami cukup optimistis penjajakan yang kami lakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini," ucapnya.

Sebelumnya, maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dinyatakan kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di London Court of International Arbitration (LCIA).



Dengan putusan tersebut, Garuda Indonesia wajib melakukan pembayaran sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat kepada Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).

Kendati demikian, Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, di mana Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang Garuda Indonesia melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasionalnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)