Instansi Pemerintah Diminta Gercep Soal Penetapan Status Penugasan PNS
Jum'at, 10 September 2021 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Utbah bin Dhazwan: Memilih Diwafatkan Ketimbang Jadi Gubernur
Kemudian memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir. Terakhir memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibutuhkan oleh organisasi.
Terkait mekanismenya, PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada Instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.
Kemudian memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir. Terakhir memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibutuhkan oleh organisasi.
Terkait mekanismenya, PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada Instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.
(uka)
Lihat Juga :