Instansi Pemerintah Diminta Gercep Soal Penetapan Status Penugasan PNS

Jum'at, 10 September 2021 - 20:03 WIB
loading...
Instansi Pemerintah Diminta Gercep Soal Penetapan Status Penugasan PNS
KemenpanRB meminta instansi pemerintah mempercepat penetapan status penugasan PNS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja meminta agar instansi mempercepat penetapan status penugasan pegawai negeri sipilnya ( PNS ) masing-masing. Percepatan penetapan ini karena terkait proses administrasinya di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Instansi pemerintah agar segera mempercepat penetapan status penugasan PNSnya karena terkait dengan administrasi yang ada di BKN,” katanya dalam siaran persnya, Jumat (10/9/2021).



Masalah ini diatur dalam Permenpanrb No.62/2020 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dia mengatakan bahwa aturan ini dikeluarkan agar nantinya instansi pemerintah dapat melakukan penataan terhadap proses dan status kedudukan PNS yang ditugaskan, baik di instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah.

“Hal ini untuk menjamin kesinambungan sistem karir ketika seorang PNS kembali ke instansi asalnya maupun menetap di instansi tempat saat ini statusnya masi dipekerjakan/diperbantukan,” ungkapnya.

Dia meminta agar melakukan mekanisme penugasan sesuai dengan Permenpanrb No.62/2020. Sementara untuk PNS yang pada saat PermenPANRB No. 62/2020 diundangkan (30 Desember 2020) sedang melaksanakan penugasan yang statusnya tetap dapat menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” ujarnya.

Aba juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka.

“Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan, maka dia bisa diberikan label penugasan,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa PNS yang diberikan penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan, yakni memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Lalu memiliki integritas dan moralitas yang baik.



Kemudian memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir. Terakhir memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibutuhkan oleh organisasi.

Terkait mekanismenya, PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada Instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)