Instansi Pemerintah Diminta Gercep Soal Penetapan Status Penugasan PNS
Jum'at, 10 September 2021 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Dia meminta agar melakukan mekanisme penugasan sesuai dengan Permenpanrb No.62/2020. Sementara untuk PNS yang pada saat PermenPANRB No. 62/2020 diundangkan (30 Desember 2020) sedang melaksanakan penugasan yang statusnya tetap dapat menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” ujarnya.
Aba juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka.
“Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan, maka dia bisa diberikan label penugasan,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa PNS yang diberikan penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan, yakni memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Lalu memiliki integritas dan moralitas yang baik.
“Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” ujarnya.
Aba juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka.
“Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan, maka dia bisa diberikan label penugasan,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa PNS yang diberikan penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan, yakni memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Lalu memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Lihat Juga :