Instansi Pemerintah Diminta Gercep Soal Penetapan Status Penugasan PNS

Jum'at, 10 September 2021 - 20:03 WIB
loading...
A A A
Dia meminta agar melakukan mekanisme penugasan sesuai dengan Permenpanrb No.62/2020. Sementara untuk PNS yang pada saat PermenPANRB No. 62/2020 diundangkan (30 Desember 2020) sedang melaksanakan penugasan yang statusnya tetap dapat menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” ujarnya.

Aba juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka.

“Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan, maka dia bisa diberikan label penugasan,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa PNS yang diberikan penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan, yakni memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Lalu memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pemerintah Segera Umumkan...
Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH, Fokus ke Instansi Negara
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
MenpanRB Beri Semangat...
MenpanRB Beri Semangat ASN yang Bekerja di IKN: Wajah Peradaban Baru Indonesia
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved