Simak Aturan Perjalanan Baru Domestik hingga Internasional di Masa PPKM Level 3
Selasa, 14 September 2021 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Di samping itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk regulasi perjalanan internasional atau non-domestik akan dilakukan pengetatan.
Baca juga: Mengenal Mustang Panda, Hacker China yang Jebol Sistem Keamanan Siber RI
“Syarat perjalanan internasional terbaru dari luar negeri, yakni wajib vaksinasi penuh, PCR tiga kali, serta melakukan karantina selama delapan hari saat melakukan kedatangan,” papar Luhut dalam konferensi virtual, dikutip Selasa (14/9/2021).
Luhut mengatakan pintu masuk untuk perjalanan internasional hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta (Cengkareng) dan di Bandara Sam Ratulangi (Manado) guna mempermudah pemerintah melakukan tracking dan skrining.
Baca juga: Mengenal Mustang Panda, Hacker China yang Jebol Sistem Keamanan Siber RI
“Syarat perjalanan internasional terbaru dari luar negeri, yakni wajib vaksinasi penuh, PCR tiga kali, serta melakukan karantina selama delapan hari saat melakukan kedatangan,” papar Luhut dalam konferensi virtual, dikutip Selasa (14/9/2021).
Luhut mengatakan pintu masuk untuk perjalanan internasional hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta (Cengkareng) dan di Bandara Sam Ratulangi (Manado) guna mempermudah pemerintah melakukan tracking dan skrining.
(uka)
Lihat Juga :