Simak Aturan Perjalanan Baru Domestik hingga Internasional di Masa PPKM Level 3

Selasa, 14 September 2021 - 10:54 WIB
loading...
Simak Aturan Perjalanan...
Pemerintah memperketat syarat kedatangan dari luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan domestik dan internasional di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ). Dalam beleid anyar itu pemerintah memasukkan sejumlah persyaratan.

Persyaratan itu diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: 3 Kabupaten di Jawa Ini Tetap Harus Perketat Mobilitas Masyarakat

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MNC Portal Indonesia, berikut syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api):

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi.
2) Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).
5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ganjar Pranowo Bersyukur...
Ganjar Pranowo Bersyukur Ramadan Tahun Ini Tanpa PPKM
PPKM Dicabut, Industri...
PPKM Dicabut, Industri Fintech Optimistis Tumbuh Positif di 2023
Aktivitas Wisata Naik...
Aktivitas Wisata Naik Signifikan Usai PPKM Dicabut, Menparekraf: Okupansi Hotel Capai 100%
Ini Dampak Pencabutan...
Ini Dampak Pencabutan PPKM terhadap Penjualan Ruang Kantor Secara Online
PPKM Dicabut, Luhut...
PPKM Dicabut, Luhut Minta Masyarakat Waspadai Varian Baru Covid-19
PPKM Dicabut, Ekonomi...
PPKM Dicabut, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh Positif di 2023
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Konsisten Dukung Program...
Konsisten Dukung Program Pemerintah, SiCepat Raih Penghargaan BAZNAS dan PPKM Award
Dandim 0510/Tigaraksa...
Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh S.S. Bandjar Terima Penghargaan PPKM Award, Begini Profilenya
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Berita Terkini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved