Simak Aturan Perjalanan Baru Domestik hingga Internasional di Masa PPKM Level 3

Selasa, 14 September 2021 - 10:54 WIB
loading...
Simak Aturan Perjalanan Baru Domestik hingga Internasional di Masa PPKM Level 3
Pemerintah memperketat syarat kedatangan dari luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan domestik dan internasional di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ). Dalam beleid anyar itu pemerintah memasukkan sejumlah persyaratan.

Persyaratan itu diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.



Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MNC Portal Indonesia, berikut syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api):

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi.
2) Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).
5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Di samping itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk regulasi perjalanan internasional atau non-domestik akan dilakukan pengetatan.



“Syarat perjalanan internasional terbaru dari luar negeri, yakni wajib vaksinasi penuh, PCR tiga kali, serta melakukan karantina selama delapan hari saat melakukan kedatangan,” papar Luhut dalam konferensi virtual, dikutip Selasa (14/9/2021).

Luhut mengatakan pintu masuk untuk perjalanan internasional hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta (Cengkareng) dan di Bandara Sam Ratulangi (Manado) guna mempermudah pemerintah melakukan tracking dan skrining.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)