Mau Beli Mobil Baru, Simak Dulu Aturan PPnBM Terbaru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM terbaru telah terbit, yang bakal membuat perubahan pada harga mobil setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif pajak mobil 0%. Mulai 16 Oktober nanti aturan PPnBM baru bakal berdasarkan emisi dimana bakal mengubah peta industri otomotif nasional.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur soal skema baru PPnBM kendaraan bermotor yang dipasarkan di Indonesia. Tak hanya itu, Pemerintah telah merevisi aturan dan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya mengubah tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid, fuel cell, hingga murni listrik. Aturan ini akan mulai efektif berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.
Perubahan aturan atau regulasi tersebut mengubah aturan lama yang telah berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang hal serupa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur berbagai revisi di dalamnya.
Pada aturan lama PPnBM ditentukan berdasarkan jenis sedan atau nonsedan, kapasitas mesin, dan sistem gerak. Salah satu yang dirugikan karena penerapan ini adalah sedan yang PPnBM-nya 30-125 %, sementara MPV, SUV, city car beban PPnBM-nya paling rendah 10 %.
Sedangkan di aturan baru, besar PPnBM yang dibayar ke pemerintah, menitik beratkan pada emisi, dan lebih mengatur tentang Low Cost Green Car (LCGC) PPnBM 3 persen, flexy engine, dan mobil-mobil elektrifikasi seperti hybrid, mobil listrik murni, dan fuel cell.
Aturan yang berlaku mulai 16 Oktober itu, membuat kendaraan yang emisinya rendah maka beban PPnBM-nya rendah juga.
Aturan PPnBM Mobil Konvensional
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%. Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM sebesar 15% jika tingkat efisiensinya 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.
Jika mobil jenis ini ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km, maka dikenakan PPnBM 20% (dua puluh persen).
Selamjutnya untuk mobil-mobil bermesin 3.000 cc - 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 % (empat puluh persen) hingga 70 %. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc disembur tarif PPnBM 95%.
Aturan PPnBM Mobil Listrik
Berdasarkan aturan PP no 74 tahun 2021, dasar pengenaan PPnBM sebesar 15% untuk mobil full hybrid bermesin maksimal 3.000 cc naik dari 13 1/3% menjadi 40% dari harga jual. Aturan itu berlaku untuk mobil maksimal 3.000 cc dengan efisiensi lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per km.
Kebijakan terbaru juga meliputi dasar pengenaan PPnBM sebesar 15% untuk mobil full hybrid maksimal 3.000 cc dari 33 1/3 persen menjadi 46 2/3% dari harga jual. Kriteria itu berlaku untuk mesin maksimal 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.
Aturan ini juga menetapkan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual mobil murni listrik dan fuel cell. Tadinya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.
Selanjutnya disisipkan juga pasal yang mengatur PPnBM untuk mobil plug-in hybrid dengan efisiensi lebih dari 28 km per liter atau CO2 maksimal 100 gram per km ditetapkan dasar pengenaan PPnBM-nya adalah 33 1/3 persen dari harga jual.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur soal skema baru PPnBM kendaraan bermotor yang dipasarkan di Indonesia. Tak hanya itu, Pemerintah telah merevisi aturan dan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya mengubah tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid, fuel cell, hingga murni listrik. Aturan ini akan mulai efektif berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.
Perubahan aturan atau regulasi tersebut mengubah aturan lama yang telah berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang hal serupa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur berbagai revisi di dalamnya.
Pada aturan lama PPnBM ditentukan berdasarkan jenis sedan atau nonsedan, kapasitas mesin, dan sistem gerak. Salah satu yang dirugikan karena penerapan ini adalah sedan yang PPnBM-nya 30-125 %, sementara MPV, SUV, city car beban PPnBM-nya paling rendah 10 %.
Sedangkan di aturan baru, besar PPnBM yang dibayar ke pemerintah, menitik beratkan pada emisi, dan lebih mengatur tentang Low Cost Green Car (LCGC) PPnBM 3 persen, flexy engine, dan mobil-mobil elektrifikasi seperti hybrid, mobil listrik murni, dan fuel cell.
Aturan yang berlaku mulai 16 Oktober itu, membuat kendaraan yang emisinya rendah maka beban PPnBM-nya rendah juga.
Aturan PPnBM Mobil Konvensional
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%. Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM sebesar 15% jika tingkat efisiensinya 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.
Jika mobil jenis ini ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km, maka dikenakan PPnBM 20% (dua puluh persen).
Selamjutnya untuk mobil-mobil bermesin 3.000 cc - 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 % (empat puluh persen) hingga 70 %. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc disembur tarif PPnBM 95%.
Aturan PPnBM Mobil Listrik
Berdasarkan aturan PP no 74 tahun 2021, dasar pengenaan PPnBM sebesar 15% untuk mobil full hybrid bermesin maksimal 3.000 cc naik dari 13 1/3% menjadi 40% dari harga jual. Aturan itu berlaku untuk mobil maksimal 3.000 cc dengan efisiensi lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per km.
Kebijakan terbaru juga meliputi dasar pengenaan PPnBM sebesar 15% untuk mobil full hybrid maksimal 3.000 cc dari 33 1/3 persen menjadi 46 2/3% dari harga jual. Kriteria itu berlaku untuk mesin maksimal 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.
Aturan ini juga menetapkan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual mobil murni listrik dan fuel cell. Tadinya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.
Selanjutnya disisipkan juga pasal yang mengatur PPnBM untuk mobil plug-in hybrid dengan efisiensi lebih dari 28 km per liter atau CO2 maksimal 100 gram per km ditetapkan dasar pengenaan PPnBM-nya adalah 33 1/3 persen dari harga jual.
(akr)