Gara-gara 600 Ribu WNI Berobat ke Luar Negeri, Wisata Medis Akan Dikembangkan

Kamis, 16 September 2021 - 08:50 WIB
loading...
Gara-gara 600 Ribu WNI...
SPA masuk dalam empat ruang lingkup besar wisata medis. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah mencanangkan pengembangan wisata kesehatan di Indonesia.

“Permasalahan utama adalah pengembangan wisata kesehatan di Indonesia belum optimal. Menurut data Oliver Wyman 2018, sebanyak 600.000 masyarakat Indonesia lebih memilih untuk menjalani pengobatan di luar negeri,” kata Luhut melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (16/9/2021).



Luhut menyampaikan hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia masih belum terlalu percaya terhadap pelayanan dan kepercayaan terhadap kualitas kesehatan yang ada di negeri sendiri.

“Ini juga salah satunya disebabkan oleh adanya entitas khusus yang menaungi wisata kesehatan. Maka dari pada itu pemerintah juga telah mencanangkan pembentukan Indonesia Health Tourism Board (IHTB),” tambahnya.

Menurut Luhut tujuan utama dalam pembentukan IHTB adalah untuk menaungi dan mengembangkan wisata kesehatan di Indonesia. IHTB juga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi medis di Indonesia, dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

“Pengembangan wisata kesehatan Indonesia tersebut terbagi dalam empat ruang lingkup besar, yakni wisata medis berbasis layanan unggulan, wisata kebugaran dan herbal berbasis SPA, pelayanan kesehatan tradisional dan herbal, wisata olahraga kesehatan berbasis event olahraga, serta wisata ilmiah berbasis MICE (meeting, incentive, convention, exhibition),” jelas Luhut.

Masing-masing lingkup tersebut tertuang dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2021-2024 dan akan menjadi fokus utama pada masing-masing tahun. Selain itu, wisata medis juga berupaya menyediakan fasilitas kesehatan dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik bagi para wisatawan.



Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya tengah menyederhanakan regulasi terkait pengaturan penyelenggaraan wisata medis.

Regulasi tersebut antara lain menerbitkan Perkonsil No. 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, Revisi Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)