Tekan Penyebaran Covid-19, Kemenhub: Aturan Transportasi di Indonesia Tergolong Ketat

Kamis, 16 September 2021 - 13:09 WIB
loading...
Tekan Penyebaran Covid-19,...
Moderator dan para pembicara dalam Dialog Virtual Rabu Utama Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Rabu (15/9/2021).
A A A
JAKARTA - Bersamaan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di seluruh Indonesia, pemerintah juga membuka kegiatan dan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di beberapa wilayah yang memenuhi persyaratan, termasuk dalam hal mobilitas.

Guna memastikan keamanan warga saat menggunakan moda transportasi, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan yang harus ditaati bersama untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Regulasi untuk sektor transportasi saat pandemi, konsisten dan tidak begitu banyak mengalami perubahan dalam sebulan terakhir, kecuali untuk transportasi udara.

Hal ini dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dalam Dialog Virtual Rabu Utama Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Rabu (15/9/2021). “Untuk sektor transportasi, aturan di Indonesia tergolong ketat, karena pengguna transportasi umum diwajibkan tes Antigen atau PCR serta ada skrining vaksinasi,” ujar Adita.

(Baca juga:PPKM Level 3, Terminal Kalideres Tetap Berlakukan Kapasitas Penumpang 50%)

Dalam penyusunan kebijakan, pihaknya berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, juga lembaga dan unsur-unsur yang berkepentingan lainnya. Pemerintah sebagai regulator, dikatakan Adita, tidak dapat bergerak sendirian untuk memastikan keamanan para pengguna transportasi.

“Kita butuh dukungan dari operator yang berinteraksi langsung dengan para penumpang untuk mengimplementasikannya di lapangan. Juga TNI, Polri, seluruh pihak terkait, serta masyarakat itu sendiri. Selain itu, idealnya, ada kesadaran dari masyarakat sebagai pelaksana kegiatan mobilitas, baik dengan transportasi umum maupun pribadi. Karena penerapan sanksi berpotensi untuk dilanggar,” tambah Adita.

(Baca juga:Jakarta Perpanjang PPKM Level 3, Anies Tak Henti-hentinya Ingatkan Hal Ini)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Jelang Puncak Arus Balik,...
Jelang Puncak Arus Balik, Pemerintah Minta Pengusaha Angkutan Logistik Patuhi Aturan Pembatasan
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Kemenhub Targetkan Aturan...
Kemenhub Targetkan Aturan Baru Larangan Truk ODOL Rampung Akhir 2025, Ini Isinya
Tolak Pemotongan 10%,...
Tolak Pemotongan 10%, Oraski Usulkan Opsi untuk Kesejahteraan Driver Online
Kemenhub Cari Momen...
Kemenhub Cari Momen Tepat Kerek Naik Tarif Transportasi, Sampai Jokowi Lengser?
Seluruh Transportasi...
Seluruh Transportasi di Jakarta Gratis saat Idulfitri 2026
Jalankan Mandat Prabowo...
Jalankan Mandat Prabowo Terkait Transisi Energi, Pertamina Wujudkan Transportasi Hijau
Tragedi Kapal Tenggelam...
Tragedi Kapal Tenggelam di Selat Bali, Ketua DPR: Perbaiki Tata Kelola Transportasi!
Rekomendasi
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Berita Terkini
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved