RUU Larangan Miras Digodok, Begini Kata Bea Cukai
Kamis, 16 September 2021 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan peraturan mendetail dalam UU Cukai yang mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari proses praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi.
"Ketentuan pada proses praproduksi meliputi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan lainnya, pengelolaan dan penetapan tarif, serta permohonan pembelian pita cukai terkait dengan minuman beralkohol," kata dia.
Baca Juga: Ikut Pesta Miras, Perempuan di Semarang Diperkosa Satpam Villa
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). Selain itu, pengaturan mengenai minuman beralkohol juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
"Ketentuan pada proses praproduksi meliputi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan lainnya, pengelolaan dan penetapan tarif, serta permohonan pembelian pita cukai terkait dengan minuman beralkohol," kata dia.
Baca Juga: Ikut Pesta Miras, Perempuan di Semarang Diperkosa Satpam Villa
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). Selain itu, pengaturan mengenai minuman beralkohol juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
(nng)
Lihat Juga :