Gaikindo Sambut Perpanjangan Diskon PPnBM 100%, Proyeksi Penjualan 750 Ribu Unit

Jum'at, 17 September 2021 - 22:13 WIB
loading...
Gaikindo Sambut Perpanjangan Diskon PPnBM 100%, Proyeksi Penjualan 750 Ribu Unit
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik, perpanjangan Diskon PPnBM 100% hingga akhir tahun 2021, dengan harapan dapat meningkatkan penjualan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo ) menyambut baik, perpanjangan Diskon PPnBM 100% hingga akhir tahun 2021, dengan harapan dapat meningkatkan penjualan. Sementara itu proyeksi penjualan mobil tahun ini masih tetap, meski diskon pajak mobil 0% berlanjut.



Seperti diketahui Pemerintah kembali memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian kendaraan bermotor hingga 100 persen sampai dengan Desember 2021.

“Kami Gaikindo menyambut baik keputusan Pemerintah untuk memperpanjang relaksasi PpnBM tersebut. Mudah-mudahan penjualan dan produksi otomotif beserta komponen nya dapat terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat,” ujar Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (17/9/2021).

Selain itu Jongkie menambahkan, bahwa Gaikindo tidak melakukan perubahan target penjualan mobil setelah pemerintah memperpanjang aturan insentif pajak ini.

“Proyeksi tahun 2021 masih tetap pada 750.000 unit,” ujar dia.

Menurutnya diskon PPnBM 100% memang sangat mendorong minat masyarakat untuk membeli mobil. Ini bisa menjadi solusi terbaik untuk meningkatkan sektor otomotif di tengah pandemi.

Melalui PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)