PPnBM DTP Diperpanjang, Menperin Harapkan Berdampak pada Peningkatan PMI

Selasa, 21 September 2021 - 12:53 WIB
loading...
A A A
"Selain itu, kendaraan bermotor produksi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan local purchase yang digunakan pada proses produksi dengan nilai minimal 60 persen, sehingga mendukung program peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor yang dicanangkan Kemenperin untuk dapat mencapai 35 persen pada 2022,” kata Menperin.

Berdasarkan analisis tim Kemenperin, perpanjangan stimulus PPnBM DTP hingga Desember 2021 diproyeksi akan menambah penjualan kendaraan sebanyak 35.553 unit. Perluasan cakupan PPnBM DTP juga dinilai akan mempercepat pemulihan industri otomotif, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

“Kami memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,22 triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM DTP,” ujar Menperin.

Hasil Kajian ISI
Senada dengan analisis Kemenperin, hasil kajian Institute for Strategics Inisiative (ISI) yang dipaparkan Agustus lalu menunjukkan bahwa relaksasi PPnBM DTP efektif dalam mendongkrak utilisasi industri otomotif nasional yang tengah menghadapi penurunan selama pandemi Covid-19.

Direktur ISI Luky Djani menyebutkan, data Maret-Mei 2021 yang dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019 dan 2020 menunjukkan bahwa program relaksasi PPnBM DTP menguntungkan semua pihak.

Nilai penjualan mobil dengan PPnBM DTP lebih tinggi Rp22,95 triliun dibanding dengan periode yang sama pada 2020. Dengan program tersebut, industri berpotensi menciptakan kesempatan kerja total 183 ribu orang.

Selain itu, kebijakan tersebut menciptakan pendapatan rumah tangga bagi pekerja di sektor otomotif dan sektor lain yang terkait dengannya sebesar Rp6,6 triliun dibandingkan tanpa pemberlakukan program relaksasi tersebut.

Ia menjelaskan, adanya PPnBM DTP juga menunjukkan peningkatan penciptaan output pada industri sebesar Rp29 triliun. Kemudian di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp3,69 triliun, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp1,7 triliun, dan perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor sebesar Rp1,7 triliun.

"Kebijakan ini telah menjadi game changer di tengah pandemi yang dihadapi Indonesia saat ini. Dengan multiplier effect yang tinggi, maka sebaiknya kebijakan ini diperpanjang,” tuturnya.
(atk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)