Larangan Minimarket Jualan Rokok Terang-terangan, Pengusaha: Berlebihan
Kamis, 23 September 2021 - 07:00 WIB
loading...
Para pengusaha mengeluhkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang toko maupun minimarket menjual rokok secara terang-terangan. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para pengusaha mengeluhkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang minimarket atau toko berjualan rokok terang-terangan. Peraturan lewat Seruan Gubernur tersebut kurang tepat dan tidak beralasan kuat karena rokok yang dijual di toko maupun minimarket sejatinya bukan barang ilegal karena peredarannya sudah diizinkan dengan pengenaan cukai.
"Semua sudah ada aturan dagang dan kami patuh, termasuk kewajiban membayar pajak," ujar Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dikutip dari pernyataannya, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Anies Larang Indomaret Cs Jualan Rokok Terang-terangan, Pengusaha: Kami Bayar Pajak Lho!
Ia pun menyayangkan karena secara tiba-tiba aturan tersebut dikeluarkan tanpa sosialisasi kepada dunia usaha dan tentu akan menambah beban kepada industri. Apalagi, kondisi perekonomian belum benar-benar pulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19.
Di samping itu, penempatan penjualan rokok sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen di bawah usia 18 tahun. "Aturan ini jelas sangat berlebihan (lebay), dan nggak jelas," tandas dia.
"Semua sudah ada aturan dagang dan kami patuh, termasuk kewajiban membayar pajak," ujar Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dikutip dari pernyataannya, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Anies Larang Indomaret Cs Jualan Rokok Terang-terangan, Pengusaha: Kami Bayar Pajak Lho!
Ia pun menyayangkan karena secara tiba-tiba aturan tersebut dikeluarkan tanpa sosialisasi kepada dunia usaha dan tentu akan menambah beban kepada industri. Apalagi, kondisi perekonomian belum benar-benar pulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19.
Di samping itu, penempatan penjualan rokok sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen di bawah usia 18 tahun. "Aturan ini jelas sangat berlebihan (lebay), dan nggak jelas," tandas dia.
Lihat Juga :