Sumber Besar Penerimaan Negara, Perlindungan IHT Nasional Harus Konsisten

Senin, 01 Juni 2020 - 15:19 WIB
loading...
Sumber Besar Penerimaan Negara, Perlindungan IHT Nasional Harus Konsisten
Industri hasil tembakau nasional selain kebanggaan bangsa Indonesia juga telah memberikan banyak manfaat baik dari sisi keuangan pemerintah juga bagi perekonomian . Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyakini pemerintah memiliki kepedulian dan perhatian yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat petani, termasuk petani tembakau. Karena itu, APTI berharap Pemerintahan Joko Widodo menolak segala intervensi organisassi atau kelompok masyarakat internasional yang meminta pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok setiap tahunnya.

Tujuan organisasi internasional itu tidak lain untuk mematikan industri hasil tembakau (IHT) nasional jangka pendek maupun jangka Panjang. Industri hasil tembakau nasional selain kebanggaan bangsa Indonesia juga telah memberikan banyak manfaat baik dari sisi keuangan pemerintah juga bagi perekonomian masyarakat, karena menyerap tenaga kerja yang sangat banyak.

“Kami tidak setuju apabila pemerintah lebih mendengarkan pendapat dan permintaan organisasi internasional yang meminta menaikan cukai rokok dan harga jual eceran. Jika pemerintah lebih mendengarkan suara organisasi internasional bagi kami hal itu layaknya mengkhianati petani dan buruh kita,” papar Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Provinsi Jawa Barat, Suryana di Jakarta.

"Tapi kami yakin, Presiden Jokowi tidak seperti itu. Karena itu, pemerintah harus menolak bisikan organisasi internasional yang terus berusaha mematikan Industri hasil tembakau nasional," sambungnya.

Dijelaskan oleh Suryana, apabila Menteri Keuangan berbeda kebijakan dengan Presiden, serta lebih mengikuti agenda organisasi asing dengan terus menaikan cukai rokok, menurut pihaknya tidak mempunyai hati dan tidak memperhatikan nasib para petani tembakau. Harusnya yang pertama terang dia, petani dan karyawan serta buruh industri hasil tembakau.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurutnya sudah seharusnya lebih memihak kepada anak bangsa sendiri yang sudah turun temurun hidup dari IHT. IHT ini juga merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang besar disamping membuka kesempatan kerja yang luas.

“Pertama, Pemerintah harusnya betul-betul melindungi Industri hasil tembakau nasional. Selain merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang besar. Juga karena produk rokok Indonesia itu merupakan salah satu produk rokok unggulan di dunia dan itu satu kebanggaan bagi Indonesia," terangnya.

"Kedua, tembakau ini dihasilkan dari para petani Indonesia sehingga kami berharap adanya keseimbangan kuota impor tembakau dari luar agar tembakau dalam negri tetap laku. Yang ketiga tolong pemerintah jangan terlalu menekan kami dengan kebijakan menaikkan cukai yang terus menerus dan terlalu tinggi yang bisa menyebabkan menurunnya kesejahteraan semua yang terlbat di Industri hasil tembakau," lanjut Suryana.

Covid-19

APTI menurut, Suryana menolak jika pemerintah baik karena tekanan organisasi internasional maupun karena factor lain, terlebih di masa wabah Covid 19 ini akan kembali menaikan cukai rokok. Kenaikan cukai yang sangat besar sekitar 23% dan kenaikan HJE sebesar 35% tahun 2019 meski sementara telah memukul pembelian tembakau produk produk petani jawa Barat.

Diperparah dengan munculnya wabah Covid 19 yang melanda Indonesia dan juga seluruh dunia. Juga telah menyebabkan turunya jumlah produksi dan penjualan rokok. Hal ini berdampak pada menurunnya pembelian tembakau.

“Kami tidak setuju apabila pemerintah kembali menaikan cukai tembakau karena akan berdampak pada kesejahteraan petani karena para pengusaha IHT akan menekan harga jual tembakau dari petani untuk mengurangi biaya produksi mereka,” tegas Ketua APTI Jawa Barat Suryana.

Terang dia, wabah Covid 19 sedikit banyak telah mengganggu perekonomian masyarakat dan industri perkebunan tembakau beserta para kepala keluarga yang terlibat di dalamnya. Karena itu, sudah sewajarnya pemerintah, bila memberikan bantuan ekonomi pada sektor industri lainnya, maka industri perkebunan tembakau juga industri rokok diberikan bantuan dan perlindungan ekonomi.

Kenyataannya hingga saat ini masayrakat petani tembakau di wilayah Jawa Barat belum pernah mendapatkan bantuan ekonomi baik langsung maupun tidak langsung dari pemerintah. “Khususnya untuk para petani tembakau di Jawa Barat kami belum menerima bantuan apa pun bentuknya di 17 Kabupaten kota dibawah APTI Jabar dakam rangka mengatasi krisis ekonomi karena Covid,” Papar Suryana.

Dijelaskan Suryana, di wilayah Jawa Barat saat ini terdapat 89.600 kepala keluarga petani tembakau. Dari jumlah tersebut terdapat 250 ribu tenaga kerja yang terlibat di perkebunan tembakau. Mereka tersebar 17 Kabupaten/ kota. Sementara sentra perkebunan tembakau ada di 5 kabupaten yaitu, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Bandung & Kabupaten Kuningan.

Belum lagi ungkapnya, kepala keluarga dan tenaga kerja yang terserap di perkebunan tembakau provinsi lain. Sementara di industri rokok yang menyerap hasil tembakau para petani, mempekerjakan ratusan ribu bahkan jutaan tenaga kerja. Sudah sewajarnya pemerintah pusat maupun daerah memberikan bantuan atau stimulus ekonomi bagi masyarakat petani tembakau jawa barat yang juga ikut terpukul akibat Covid 19.

Ketika Pemerintah menaikan Cukai dan HJE rokok di akhir tahun 2019, masyarakat petani tembakau di Jawa Barat juga sempat terpukul. Karena jumlah pembelian tembakau oleh industri tenbakau menurun. Ditambah lagi oleh wabah Covid 19, maka sudah sewajarnya, pemerintah memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat petani tembakau yang juga telah menggerakan perekonomian Jawa Barat.

Ditambahkan Surya, ada tiga permintaan dari APTI Jawa barat dalam rangka mengatasi permasalah ekonomi yang disebabkan oleh Covid 19 dan Kenaikan Cuka I rokok. Pertama meminta pemerintah memberikan bantuan berupa pupuk dan obat obatan untuk tembakau, kedua peralatan pasca panen, yang ketiga bantuan pelatihan/program bagi petani tembakau untuk produksi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)