Sistem Pajak di Brunei Darussalam, Tak Kenal PPN dan PPh Orang Pribadi

Kamis, 23 September 2021 - 20:47 WIB
loading...
Sistem Pajak di Brunei...
Sistem pajak di Brunei Darussalam ternyata tak mengenal PPN dan PPh orang pribadi. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistem pajak di Brunei Darussalam yang tidak mengenal adanya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi terbilang unik. Sebab, lazimnya pemerintahan suatu negara mengenakan dua jenis pajak itu untuk mengisi kas negara.

Tentunya ada alasan mengapa sistem pajak di Brunei Darussalam tak menerapkan dua jenis pajak tersebut pada rakyatnya. Hal ini ternyata berkaitan dengan alasan Brunei Darussalam menjadi salah satu negara yang tergolong makmur di ASEAN.

Baca Juga: 7 Pajak Paling Aneh di Dunia, Ada Pajak Tato hingga Nyiram Toilet

Kendati relatif kecil dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, Brunei termasuk 25 besar negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia. Brunei juga menjadi negara yang memiliki indeks pembangunan manusia terbaik kedua di ASEAN setelah Singapura.

Sistem pajak di Brunei Darussalam termasuk yang paling rendah. Dilansir dari www.news.ddtc.co.id, Brunei tidak menarik PPN dan PPh orang pribadi seperti halnya di Indonesia. Hanya badan/perusahaan yang dikenakan PPh di Brunei. Begitu pun, PPh badan/perusahaan di negara itu adalah yang terendah kedua di ASEAN yakni sebesar 18,5%.

Lalu, dari mana Sultan Brunei mendapatkan dana sehingga tidak perlu menarik PPh dan PPN seperti di Indonesia? Sebagai informasi, PPh pribadi dan badan di Indonesia berada di kisaran 5-30%, tergantung dari jumlah penghasilan pribadi atau badan tersebut. Untuk PPN, yang banyak berlaku di Indonesia adalah sebesar 10% dari harga jual produk yang dikenai pajak tersebut.

Ternyata, sumber penghasilan utama Brunei Darussalam-lah yang membuat mereka tidak perlu menarik PPh dan PPN ke rakyatnya. Sumber daya alam yang melimpah, terutama gas dan minyak, kemakmuran menjadi sumber kemakmuran terbesar negara, sehingga tak perlu lagi mengutip pajak pada penduduknya.

Tak heran jika sistem pajak di Brunei tak perlu membebani rakyatnya, sehingga negara itu menjadi satu dari 5 negara di dunia yang memiliki pendapatan pajak terendah. Negara lain yang memiliki pendapatan negara dari pajak terendah adalah Monaco, Cayman Island, Arab Saudi, dan Bahama.

Di bagian lain, jumlah warga negara Brunei juga jauh lebih sedikit jika dibandingkan Indonesia. Dengan pendapatan sumber daya yang tinggi, tak heran jika pendapatan per kapita penduduk Brunei lebih tinggi dibanding negara lain di ASEAN. Dengan kebijakan pajak yang demikian longgar, rakyat Brunei pun tidak segan untuk memiliki puluhan rumah atau mobil atas nama pribadi. Mereka tidak dikenai pajak progresif seperti di Indonesia atau banyak negara lainnya.

Baca Juga: Ekonom: Wacana Pajak sembako Ciderai Rasa Keadilan

Jadi, bagi penduduk Brunei, tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk menjadi orang kaya, sampai-sampai harus menggunakan identitas orang lain saat membeli properti atau kendaraan mewah seperti yang banyak terjadi di Indonesia. Mereka dengan tenang menikmati properti dan kendaraannya tanpa dibebani pajak.

Hebatnya, kebijakan Brunei dalam urusan pajak ini juga berlaku bagi warga asing yang tinggal dan bekerja di negara tersebut. Gaji atau pendapatan mereka selama di Brunei tidak akan dikenakan pajak. Nah, tak heran jika banyak orang asing yang betah tinggal dan mencari nafkah di Brunei Darussalam.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
H-2 Batas Akhir Pelaporan...
H-2 Batas Akhir Pelaporan SPT: Aktivasi Coretax Menanjak hingga Tembus 17 Juta
Coretax Sering Error,...
Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
THR ASN dan Pegawai...
THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
Sultan Brunei Reshuffle...
Sultan Brunei Reshuffle Kabinet Besar-besaran, Pangeran 'Instagrammer' Jadi Menlu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Kartu Merah Piala Dunia...
Kartu Merah Piala Dunia 2026 Lampaui Edisi 2018 dan 2022
Berita Terkini
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved