UMKM Kena PPh Normal di 2022, Asosiasi Mohon Ditinjau Kembali
Jum'at, 24 September 2021 - 09:23 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya aturan yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dan juga pernah dinaikan di tahun 2013 silam.
“Dari yang sebelumnya pajak penghasilan 0,5 persen ini apa sebenarnya impactnya dan kami akan memberikan komentar sesuai apa yang terjadi. Bagaimana kondisinya jika saat menurunkan menjadi 0,5 persen ini apakah sudah membaik atau belum, jika belum kenapa tidak dilanjutkan,” paparnya.
Sambung dia menerangkan, dengan pencapaian atas maksimalnya dari PP No 23 tahun 2018 tersebut pada 0,5%. Jika belum terpenuhi kemudian kenapa Pemerintah menaikan kembali.
“Jadi kami mohon dipertimbangkan kembali, ditinjau kembali apa alasan dan justifikasi, sehingga apa tujuannya hadir pada tahun 2018 saat itu. Terlebih kan saat ini peran pemerintah seharusnya sangat dibutuhkan kepada keberpihakan terhadap negara khususnya pelaku UMKM,” tuturnya.
Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall
“Dari yang sebelumnya pajak penghasilan 0,5 persen ini apa sebenarnya impactnya dan kami akan memberikan komentar sesuai apa yang terjadi. Bagaimana kondisinya jika saat menurunkan menjadi 0,5 persen ini apakah sudah membaik atau belum, jika belum kenapa tidak dilanjutkan,” paparnya.
Sambung dia menerangkan, dengan pencapaian atas maksimalnya dari PP No 23 tahun 2018 tersebut pada 0,5%. Jika belum terpenuhi kemudian kenapa Pemerintah menaikan kembali.
“Jadi kami mohon dipertimbangkan kembali, ditinjau kembali apa alasan dan justifikasi, sehingga apa tujuannya hadir pada tahun 2018 saat itu. Terlebih kan saat ini peran pemerintah seharusnya sangat dibutuhkan kepada keberpihakan terhadap negara khususnya pelaku UMKM,” tuturnya.
Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall
Lihat Juga :