UMKM Kena PPh Normal di 2022, Asosiasi Mohon Ditinjau Kembali

Jum'at, 24 September 2021 - 09:23 WIB
loading...
A A A
Menurutnya pemerintah harusnya lebih menggandeng UMKM untuk bisa lebih survive dan bangkit kembali dari kondisi yang ada sebelumnya di masa pandemi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dalam PP 23/2018 tersebut, mengatur jangka waktu pembayaran pajak dengan skema PPh normal agar UMKM memiliki waktu untuk bersiap membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.

"PP 23/2018 ini adalah tempat transisi, mempersiapkan wajib pajak untuk mengikuti ketentuan perpajakan secara normal khususnya pajak penghasilan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, Rabu (23/9).

Dalam ketentuan tersebut, bagi koperasi, CV, dan firma skema tersebut berlaku selama 4 tahun pajak yang artinya kemudahan pembayaran PPh 0,5% dari omzet akan hilang mulai tahun depan.

Sedangkan bagi wajib pajak badan berbentuk PT, pembayaran pajak menggunakan skema PPh normal hanya bisa dilakukan selama 3 tahun pajak. Artinya, mulai tahun ini tarif PPh 0,5% dari omzet sudah tidak berlaku lagi. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh normal bisa dimanfaatkan selama 7 tahun.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)