Menteri Teten: Jangan Lagi Impor Alat Kesehatan dan Pertanian!

Sabtu, 25 September 2021 - 22:46 WIB
loading...
Menteri Teten: Jangan...
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, jangan lagi melakukan impor alat-alat kesehatan dan pertanian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengapresiasi capaian Koperasi Tegal Manufaktur Indonesia (TMI) yang mampu masuk ke rantai pasok industri otomotif nasional sebagai mitra pengadaan kebutuhan Astra Motor dan Toyota. Selain itu, Koperasi TMI juga mampu memproduksi alat-alat kesehatan dan pertanian, permesinan, hingga perkapalan.

"Jadi, kita jangan lagi melakukan impor alat-alat kesehatan dan pertanian. Saya akan berkoordinasi dengan Menkes dan Mentan terkait hal itu," ujar Teten saat meninjau Material Center milik Koperasi Tegal Manufaktur Indonesia (TMI) dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).



Teten meyakini segala kebutuhan industri nasional bahkan global, sudah bisa dipasok dari koperasi dan UKM logam asal Kabupaten Tegal. "UKM kita sudah terlihat banyak melakukan transformasi, dari keripik ke elektrik," imbuhnya.

Dia optimis koperasi dan UKM logam di Tegal bisa menjadi sentra pembuat komponen bagi aneka industri yang ada di Indonesia. "Bila UMKM sudah masuk rantai pasok industri, maka akan ada peningkatan dari sisi skala usaha dan juga daya saing produk," jelas Teten.

Menurut Teten, ekosistem untuk rantai pasok sudah dibangun sehingga untuk meningkatkan kapasitas produksi dan masuk skala ekonomi mereka harus melakukan integrasi. "UKM logam sudah bergabung dalam wadah koperasi. Ini sudah sesuai dengan visi dan program yang kita kembangkan," tuturnya.

Dengan berkoperasi, maka koperasi yang akan berhadapan dengan buyer, offtaker, BUMN, dan sebagainya.

"Oleh karena itu, yang akan kita perkuat adalah kelembagaan koperasi. Koperasi harus kuat modalnya karena menjadi pembeli pertama dari produk yang dihasilkan anggota," papar Teten.

Menurut Teten, di banyak negara, UMKM bisa berkembang dan scaling-up karena bermitra dengan usaha besar. Sementara di Indonesia kemitraan UMKM dengan usaha besar juga sudah diatur jelas dalam UU Cipta Kerja.

"Bahkan, banyak insentif yang bisa dinikmati usaha besar bila bermitra atau kerja sama dengan UMKM. Salah satunya terkait perpajakan dan upah pekerja," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2391 seconds (0.1#10.140)