AirNav Catat Balon Udara Liar Turun Drastis
Senin, 01 Juni 2020 - 23:21 WIB
loading...
A
A
A
"Konten tersebut disampaikan melalui berbagai media daring yang tersedia di tengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda Ibu Pertiwi," katanya.
Dia mengatakan koordinasi intens dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kota Pekalongan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020.
"Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor: 443.1/024 tanggal 26 Mei 2020. Kedua surat tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo dan Pekalongan agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional," pungkasnya.
Dia mengatakan koordinasi intens dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kota Pekalongan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020.
"Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor: 443.1/024 tanggal 26 Mei 2020. Kedua surat tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo dan Pekalongan agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional," pungkasnya.
(bon)
Lihat Juga :