AirNav Catat Balon Udara Liar Turun Drastis

Senin, 01 Juni 2020 - 23:21 WIB
loading...
AirNav Catat Balon Udara Liar Turun Drastis
Ilustrasi tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, mencatat penurunan signifikan dari laporan pilot (pilot report) mengenai gangguan balon udara liar pada periode Lebaran ini dibandingkan Lebaran tahun lalu.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, mengatakan hingga saat ini pihaknya hanya menerima tiga laporan pilot mengenai gangguan balon udara liar selama periode Lebaran 2020.

"Kami menerima tiga laporan pilot mengenai gangguan balon udara liar, turun drastis dibandingkan periode Lebaran tahun lalu. Hari pertama Lebaran tahun lalu saja, kami sudah menerima 30 laporan pilot mengenai balon udara. Total selama periode Lebaran 2019, kami menerima 59 laporan pilot mengenai gangguan balon udara," ujar Pramintohadi di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Ia mengatakan, selama tiga tahun terakhir terdapat tren penurunan laporan pilot mengenai gangguan balon udara yang cukup signifikan. Ada Balon Udara Liar, AirNav Terbitkan NOTAM

"Periode Lebaran tahun 2018, kami masih menerima 112 laporan pilot mengenai gangguan balon udara. Kemudian turun hampir setengahnya menjadi 59 laporan pada 2019 dan pada periode Lebaran ini menjadi tiga laporan. Kami akan terus bekerja keras hingga angkanya menjadi nol laporan," ungkapnya.

AirNav Indonesia dapat menurunkan jumlah laporan gangguan balon udara berkat sinergi erat dengan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan nasional, institusi pemerintah terkait dan komunitas di daerah serta peran masyarakat.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta seluruh elemen yang terlibat dalam menyelaraskan tradisi dengan peningkatan keselamatan penerbangan. Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen yang terlibat mulai dari Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, POLRI, TNI, komunitas pegiat balon udara dan masyarakat," terang Pramintohadi.

Pramintohadi memaparkan AirNav Indonesia melakukan langkah-langkah cepat dan akurat dalam pencegahan penerbangan balon udara liar, salah satunya adalah dengan memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20.

NOTAM tersebut berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen untuk berhati-hati terhadap potensi gangguan balon udara liar dengan ketinggian yang diperkirakan mulai dari 0-28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui.

AirNav Indonesia juga telah melakukan koordinasi intens dengan pemerintah daerah khususnya yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. AirNav Indonesia telah menyampaikan konten-konten dalam bentuk komik, video maupun spanduk mengenai edukasi penerbangan balon udara yang sesuai dengan PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat maupun ancaman sanksi pidana yang terdapat pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan bagi pelaku penerbangan balon udara liar.

"Konten tersebut disampaikan melalui berbagai media daring yang tersedia di tengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda Ibu Pertiwi," katanya.

Dia mengatakan koordinasi intens dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kota Pekalongan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020.

"Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor: 443.1/024 tanggal 26 Mei 2020. Kedua surat tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo dan Pekalongan agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional," pungkasnya.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)