Cegah Ancaman Krisis, Pemerintah Diminta Buka Sektor Ekonomi

Selasa, 02 Juni 2020 - 10:07 WIB
loading...
Cegah Ancaman Krisis, Pemerintah Diminta Buka Sektor Ekonomi
Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah membuka kembali sektor ekonomi melalui pendekatan new normal dinilai memiliki dasar kuat. Hal ini di tengah tekanan dan ancaman krisis yang terjadi akibat pandemi, tak hanya dirasakan oleh para pengusaha, juga oleh banyak sekali tenaga kerja yang terlibat.

“Banyak bidang usaha yang kelasnya menengah, tapi bisa mempekerjakan ratusan orang sudah mengalami tekanan krisis dan ini tentu berimbas pada orang-orang yang dipekerjakan. Kebijakan pemerintah untuk membuka sektor ekonomi memang jadi penting, paling tidak untuk hidup minimal saja bagi para pengusaha dan tenaga-tenaga kerja yang mereka miliki,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa Leo Agustino di Jakarta kemarin.

Pembatasan kegiatan yang telah dijalankan selama dua bulan terakhir, membuat berbagai bidang usaha praktis tidak berjalan dan tidak menerima pemasukan sama sekali. Sementara para pengusaha dituntut untuk tetap bisa mempertahankan hak-hak dan upah para pekerjanya.

“Contoh yang saya kenal dan lihat sendiri ada di Jawa Barat, di mana rekanan pebisnis yang walau usahanya tidak besar, tetap berupaya menggaji, walau tak ada pemasukan. Ini tekanan nyata bagi pengusaha yang memang terjadi di lapangan,” kata Leo.

Menurut dia, pemerintah sebagai regulator jalannya negara tentu berusaha berpijak pada semua kepentingan. Tudingan pemerintah terlalu berpihak pada pengusaha saat pandemi, sebenarnya kurang tepat karena sektor usaha dan ekonomi justru dihentikan selama dua bulan ini.

“Jeritan-jeritan juga muncul dari para tenaga kerja dan buruh. Skema bantuan memang sudah ada, tapi tentu tidak bisa 100% tepat sasaran. Ada klaster-klaster pekerja yang mungkin tidak tersentuh karena sektornya informal,” kata akademisi lulusan Universiti Kebangsaan Malaysia itu. (Baca: Sri Mulyani: Kesehatan dan Ekonomi Harus Berjalan Bersama)

Pembukaan kembali sektor ekonomi juga tak serta-merta menyelesaikan masalah. Ancaman minimnya suplai barang yang mulai terjadi, para pekerja yang sudah banyak diputus hubungan kerja dan akan kembali masuk pasar tenaga kerja, hingga sektor informal yang lumpuh akan segera menjadi beban ekonomi ke depannya.

“Secara regulasi, pemerintah dan legislatif melihat bahwa Covid-19 jadi momentum yang tepat untuk mengegolkan RUU Cipta Kerja yang memang sudah dipromosikan sebelum adanya pandemi ini,” jelas Leo.

Menurut Leo, kegiatan ekonomi memang perlu perlahan dibuka dan dibangun kembali dengan tetap ada pengawalan, pengawasan, dan sanksi yang tegas terkait hubungannya dengan protokol kesehatan.

“Perlu ada penegak hukum juga yang bisa memberikan sanksi yang jelas, mungkin bisa dengan menghentikan sementara lagi bisnisnya. Supaya sadar ada tanggung jawab moral bersama supaya Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas lagi,” kata dia.

Subsektor Transportasi Laut Perketat Protokol Kesehatan

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memperketat pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 di pelabuhan penumpang di dalam negeri hingga ditetapkannya kondisi Kenormalan Baru pada 8 Juni 2020. (Baca juga: Erick Ungkap Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Capai Ratusan Juta Rupiah)

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan, masyarakat akan menjalankan kondisi kenormalan baru seiring laju pergerakan ekonomi yang tetap bergulir.

Implikasinya, pada pergerakan orang dan barang ataupun kapal juga harus tetap berjalan. “Ekonomi harus bergerak dan perusahaan tetap bisa menjalankan bisnis sebagaimana mestinya, seperti perusahaan pengeboran lepas pantai atau off shore ataupun kegiatan industri dan pabrik juga harus tetap berjalan, sehingga pemerintah harus tetap memfasilitasinya,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta kepada jajaran terkait agar mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin. Misalnya, dengan mengatur mekanisme pemesanan tiket dan jumlah penumpang 50% dari total kapasitas kapal, penerapan phyisical distancing, pemeriksaan kesehatan, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta kebijakan lainnya harus disiapkan sejak sekarang. (Lihat Videonya: Sembuh dari Corona, Satu Keluarga Ucapkan Terima Kasih ke Tim Medis)

Selain regulator di pelabuhan, peran operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran juga sangat penting dalam mendukung new normal sesuai tupoksi masing-masing. Oleh karenanya, semua pihak wajib memastikan setiap penumpang yang naik ke kapal dalam keadaan sehat dan memiliki dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

“Seluruh proses pengangkutan penumpang dari awal hingga tiba di pelabuhan tujuan harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, termasuk menyiapkan ruang karantina di kapal beserta dokter/tenaga medis jika sewaktu-waktu ada penumpang yang sakit,” pungkasnya. (Anto Kurniawan/Ichsan Amin)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)