3 BUMN yang Terindikasi Korupsi, Utang Capai Puluhan Triliun dan Rugikan Negara

Kamis, 30 September 2021 - 08:42 WIB
loading...
3 BUMN yang Terindikasi Korupsi, Utang Capai Puluhan Triliun dan Rugikan Negara
Tiga BUMN diduga tersandung tindak pidana korupsi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dua tahun menahkodai Kementerian BUMN, Erick Thohir mulai mengungkap satu per satu perusahaan negara yang terindikasi korupsi. Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perseroan pelat merah disinyalir telah berlangsung lama.

Erik mencatat ada 159 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian BUMN. Kasus hukum itu pun melibatkan kurang lebih 53 pejabat di kementerian yang dia pimpin hingga petinggi perusahaan negara.

"Saya di awal pada saat bekerja, tentu membuka data mengenai kasus hukum (korupsi) di Kementerian BUMN, itu jumlah luar biasa banyak jumlahnya 159 (kasus) waktu itu. Dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang," beber Menteri BUMN Erick Thohir saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) terkait upaya pemberantasan korupsi dengan KPK, dikutip Kamis (30/9/2021).



Dalam catatan MNC Portal Indonesia (MPI), sekurangnya ada tiga BUMN yang sempat disebutkan Erick Thohir patut diduga tersandung tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut:

1. PTPN III (Persero)

Erick Thohir menduga utang Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) senilai Rp43 triliun disebabkan adanya korupsi secara terselubung. Dia pun berjanji akan membuka kasus tersebut.

Saat ini, pemegang saham tengah memfasilitasi restrukturisasi utang PTPN III dengan 50 kreditur baik dalam dan luar, di mana skema yang dilalui berupa kesepakatan intercreditor atau Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi dolar AS serta SMBC Singapore sebagai agen.

"Ketika PTPN punya utang Rp43 triliun dan ini merupakan penyakit lama yang kita sudah tahu dan ini suatu yang saya rasa korupsi yang terselubung, yang memang harus dibuka dan dituntut yang melakukan ini," katanya saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)