3 BUMN yang Terindikasi Korupsi, Utang Capai Puluhan Triliun dan Rugikan Negara

Kamis, 30 September 2021 - 08:42 WIB
loading...
3 BUMN yang Terindikasi Korupsi, Utang Capai Puluhan Triliun dan Rugikan Negara
Tiga BUMN diduga tersandung tindak pidana korupsi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dua tahun menahkodai Kementerian BUMN, Erick Thohir mulai mengungkap satu per satu perusahaan negara yang terindikasi korupsi. Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perseroan pelat merah disinyalir telah berlangsung lama.

Erik mencatat ada 159 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian BUMN. Kasus hukum itu pun melibatkan kurang lebih 53 pejabat di kementerian yang dia pimpin hingga petinggi perusahaan negara.

"Saya di awal pada saat bekerja, tentu membuka data mengenai kasus hukum (korupsi) di Kementerian BUMN, itu jumlah luar biasa banyak jumlahnya 159 (kasus) waktu itu. Dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang," beber Menteri BUMN Erick Thohir saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) terkait upaya pemberantasan korupsi dengan KPK, dikutip Kamis (30/9/2021).



Dalam catatan MNC Portal Indonesia (MPI), sekurangnya ada tiga BUMN yang sempat disebutkan Erick Thohir patut diduga tersandung tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut:

1. PTPN III (Persero)

Erick Thohir menduga utang Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) senilai Rp43 triliun disebabkan adanya korupsi secara terselubung. Dia pun berjanji akan membuka kasus tersebut.

Saat ini, pemegang saham tengah memfasilitasi restrukturisasi utang PTPN III dengan 50 kreditur baik dalam dan luar, di mana skema yang dilalui berupa kesepakatan intercreditor atau Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi dolar AS serta SMBC Singapore sebagai agen.

"Ketika PTPN punya utang Rp43 triliun dan ini merupakan penyakit lama yang kita sudah tahu dan ini suatu yang saya rasa korupsi yang terselubung, yang memang harus dibuka dan dituntut yang melakukan ini," katanya saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR.



2. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

Erick juga menyinggung utang PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang tak kalah fantastis. Sejak tahun 2019 lalu, emiten berkode saham KRAS itu tengah melakukan restrukturisasi utang senilai USD2,2 miliar atau setara Rp31 triliun.

Utang masa lalu disinyalir dikarenakan adanya tindakan korupsi. Kementerian BUMN pun akan menelusuri dugaan tindak kejahatan tersebut. Menurut Erick, penegakan hukum atas proses bisnis yang salah harus diperbaiki.

"Krakatau Steel itu punya utang USD2 miliar, salah satunya investasi USD850 juta. Itu tidak bagus, pasti ada indikasi korupsi," beber Erick.

Menurut Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Erick Thohir sudah melaporkan dugaan tersebut dan saat ini lembaga antirasuah sedang mendalami laporan yang dimaksud.



3. PT Perikanan Indonesia (Persero)

Kementerian BUMN juga menginginkan agar kasus korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo pada 2016-2019 segera dituntaskan.

Erick menegaskan, pihaknya memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perindo agar kinerja dan citra perusahaan BUMN tersebut bisa kembali positif.

Hal tersebut ditekankan Erick Thohir menanggapi keputusan terkini Kejagung yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo di tahun 2017 yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Kasus lama Perum Perindo di tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perum Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita," tuturnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)