Masih Bingung dengan e-Meterai? Ini Cara Beli dan Menggunakannya

Minggu, 03 Oktober 2021 - 11:30 WIB
loading...
A A A
Pertama, pengguna harus mengisi identitas dokumen seperti tanggal, nomor, tipe. Untuk tipe dokumen, ini menyangkut jenis dari dokumen tersebut. Apakah surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, sampai dokumen lelang.

Kedua, pengguna bisa langsung mengunggah softcopy dokumen dalam format PDF. Saat dokumen tersebut muncul di portal, pengguna bisa melihat langsung meterai elektronik yang bakal digunakan.

Ketiga, pengguna bisa menggerakkan meterai elektronik tersebut dan menempatkannya di posisi yang seharusnya di dokumen. Lalu di bagian bawah, pengguna bisa memilih menu BUBUHKAN E-METERAI, lalu memilih menu YES.

Baca juga: La Nyalla Ingatkan Pentingnya Manajemen Pengelolaan Venue Pasca PON Papua

Keempat yaitu mengisi PIN. Setelah memilih menu Yes, maka akan tampil kotak berjudul Pembuatan PIN. Pengguna bisa memasukkan 5 digit PIN yang ingin dibuat, lalu menulis ulang PIN tersebut untuk konfirmasi.

Kelima, barulah akan muncul menu UNDUH dan pengguna langsung bisa mengunduh dokumen tersebut. Sebagai catatan, meterai ini berbentuk persegi seperti meterai fisik pada umumnya. Meterai tersebut berwarna merah muda. Di bagian luar, ada item atau kode unik seperti yang ada di barcode.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Rekomendasi
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved