Masih Bingung dengan e-Meterai? Ini Cara Beli dan Menggunakannya

Minggu, 03 Oktober 2021 - 11:30 WIB
loading...
Masih Bingung dengan...
Untuk bisa menggunakan e-meterai, masyarakat harus mendaftarkan akun terlebih dahulu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meterai digital atau e-meterai merupkan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.



Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.

Berikut informasi oleh tim MNC Portal Indonesia yang dikutip dari situs resmi e-meterai, Minggu (3/10/2021).

Cara Mendaftar Akun:

Langkah awal yang dilakukan yaitu mendaftar agar punya akun di https://pos.e-meterai.co.id. Di halaman ini, sudah ada menu DAFTAR yang bisa dipilih. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria, yaitu personal, enterprise, dan wholesale.

Untuk jenis personal, masyarakat sebagai pengguna harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 mb. Sementara untuk enterprise dan wholesale, pengguna diminta mengisi data lengkap seperti alamat dan nama perusahaan.

Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau LOG IN terlebih dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.

Setelah itu, maka sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.

Cara Pembelian
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Coretax Bikin Gaduh,...
Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
Kanwil DJP se-Jakarta...
Kanwil DJP se-Jakarta Raya Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak
DJP Ungkap Sistem Coretax...
DJP Ungkap Sistem Coretax Makin Membaik, Semua Kendala Diidentifikasi
Perbaikan Coretax, DJP...
Perbaikan Coretax, DJP Kemenkeu Ungkap Update Kondisi Terkini 
Kapan Coretax Mulai...
Kapan Coretax Mulai Berlaku? Berikut Penjelasannya
Cara Menghitung Opsen...
Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?
Wajib Pajak Ramai-ramai...
Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Soal Coretax, Begini Kata DJP Kemenkeu
PPN 12% Batal untuk...
PPN 12% Batal untuk Semua Barang dan Jasa, Potensi Penerimaan Rp75 Triliun Hangus
Cara Akses Coretax DJP,...
Cara Akses Coretax DJP, Sistem Pajak Baru yang Diklaim Lebih Praktis
Rekomendasi
Penjualan Tesla Anjlok...
Penjualan Tesla Anjlok 49% di Eropa Saat Pasar Mobil Listrik Tumbuh, Apa Penyebabnya?
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Temui Menko Airlangga Bahas Ekraf
Tinjau Posko Pengamanan...
Tinjau Posko Pengamanan Idulfitri, Menko Polkam: Utamakan Pendekatan Humanis
Berita Terkini
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
5 menit yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
30 menit yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
44 menit yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
1 jam yang lalu
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
1 jam yang lalu
2 Terobosan Baru Meningkatkan...
2 Terobosan Baru Meningkatkan Akurasi Penilaian Kredit, Didukung AI
1 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved