Masih Bingung dengan e-Meterai? Ini Cara Beli dan Menggunakannya
Minggu, 03 Oktober 2021 - 11:30 WIB
loading...
Untuk bisa menggunakan e-meterai, masyarakat harus mendaftarkan akun terlebih dahulu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Meterai digital atau e-meterai merupkan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Baca juga: Resmi Berlaku 2021, Intip Aturan dan Pemakaian E-Meterai
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.
Berikut informasi oleh tim MNC Portal Indonesia yang dikutip dari situs resmi e-meterai, Minggu (3/10/2021).
Cara Mendaftar Akun:
Langkah awal yang dilakukan yaitu mendaftar agar punya akun di https://pos.e-meterai.co.id. Di halaman ini, sudah ada menu DAFTAR yang bisa dipilih. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria, yaitu personal, enterprise, dan wholesale.
Baca juga: Resmi Berlaku 2021, Intip Aturan dan Pemakaian E-Meterai
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.
Berikut informasi oleh tim MNC Portal Indonesia yang dikutip dari situs resmi e-meterai, Minggu (3/10/2021).
Cara Mendaftar Akun:
Langkah awal yang dilakukan yaitu mendaftar agar punya akun di https://pos.e-meterai.co.id. Di halaman ini, sudah ada menu DAFTAR yang bisa dipilih. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria, yaitu personal, enterprise, dan wholesale.
Lihat Juga :