AMPHURI Maklumi Keputusan Pembatalan Haji Tahun Ini
Selasa, 02 Juni 2020 - 13:44 WIB
loading...
AMPHURI menyatakan memaklumi keputusan pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020.
Pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
"AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai," kata Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, Selasa (2/6/2020).
(Baca Juga: Pembatalan Penyelenggaraan Haji 2020, Himpuh: Keputusan Terbaik untuk Semua)
Menurut Joko, dalam konperensi pers virtual yang digelar sebelumnya, Menteri Agama menyampaikan pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020. Di mana pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).
Pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
"AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai," kata Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, Selasa (2/6/2020).
(Baca Juga: Pembatalan Penyelenggaraan Haji 2020, Himpuh: Keputusan Terbaik untuk Semua)
Menurut Joko, dalam konperensi pers virtual yang digelar sebelumnya, Menteri Agama menyampaikan pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020. Di mana pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).
Lihat Juga :