Penyelenggara Umrah Kena Getah dari Kenaikan Tiket Pesawat

Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:04 WIB
loading...
Penyelenggara Umrah...
Penyelenggara umrah minta maskapai jelaskan soal kenaikan harga tiket pesawat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ( Amphuri ), Farid Al Jawi, menyampaikan keluhan para penyelenggara umrah terkait kenaikan harga tiket pesawat. Dia menjelaskan, penerbangan merupakan 67% dari harga paket umrah yang dijual kepada masyarakat.



"Range kenaikannya antara Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Ini tentunya sangat memberatkan karena kadang penyelenggara juga mengambil keuntungan tidak sebesar itu," kata Farid dalam program Market Review di IDX Channel, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, selain sangat memberatkan, kenaikan itu juga dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan para penyelenggara umrah untuk membicarakan besaran harga yang layak.

Dia berujar bahwa kenaikan tiket pesawat juga harus diumumkan kepada masyarakat luas, apakah memang sudah wajar atau tidak sehingga bisa diterima. Para penyelenggara umrah khawatir tanpa penjelasan dari maskapai maka pihaknyalah yang akan terkena dampak.

"Kalau masyarakat tidak bisa menerima artinya ini menjadi dampak bagi kami. Kami akan dianggap tidak profesional, kami dianggap tidak amanah sehingga akan membuat industri haji dan umrah dinilai masyarakat kurang baik," terangnya.

Dia mengaku sangat memahami kenaikan tersebut akibat bahan bakar avtur yang naik, kemudian nilai dolar yang tinggi. Namun menurutnya sebuah komitmen dalam berusaha tentunya harus dibicarakan bersama agar tidak menjadi polemik di masyarakat.



"Kami selaku penyelenggara telah menjual paket lebih awal dengan harga yang sudah disepakati. Sehingga ini menimbulkan kekurangpercayaan masyarakat terhadap kami, karena kami terkesan menaikkan harga secara tiba-tiba tanpa konfirmasi terlebih dahulu," ujarnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)