PPKM Makin Longgar, Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00!
Selasa, 05 Oktober 2021 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
“Meskipun demikian regulasi terbaru ini harus dibarengi dengan pemantauan mobilitas menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai,” terangnya.
Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang tidak secara khusus beroperasi pada malam hari diizinkan menerima dine in sampai pukul 21.00, dan pada daerah level 1 hingga pukul 22.00.
Baca Juga: PPKM Lanjut, Gym Boleh Buka 25% di 6 Wilayah Termasuk Jabodetabek
Aturan yang sama juga berlaku untuk kafe dan restoran yang buka pada malam hari di daerah PPKM level 2 dan 1. Namun demikian, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50%, dan pada daerah level 1 maksimal 75%.
Meski demikian, pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan melayani take away.
Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang tidak secara khusus beroperasi pada malam hari diizinkan menerima dine in sampai pukul 21.00, dan pada daerah level 1 hingga pukul 22.00.
Baca Juga: PPKM Lanjut, Gym Boleh Buka 25% di 6 Wilayah Termasuk Jabodetabek
Aturan yang sama juga berlaku untuk kafe dan restoran yang buka pada malam hari di daerah PPKM level 2 dan 1. Namun demikian, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50%, dan pada daerah level 1 maksimal 75%.
Meski demikian, pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan melayani take away.
(akr)
Lihat Juga :