Bunuh Diri Gegara Pinjol, Satgas Waspada Investasi: Lapor Polisi Jika Ada Intimidasi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:05 WIB
loading...
Bunuh Diri Gegara Pinjol, Satgas Waspada Investasi: Lapor Polisi Jika Ada Intimidasi
Pinjaman online kembali memakan korban. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menanggapi kasus peristiwa bunuh diri seorang ibu rumah tangga yang terjerat 23 pinjaman online atau pinjol, yang sebagian besar diduga pinjol ilegal. Sabtu kemarin (2/10/2021) WPS (38), warga Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah, nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang pinjol.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Ia pun berharap hal yang terjadi ini tidak terulang kembali.



"Kami prihatin dengan kejadian seperti ini dan kami sangat berharap kejadian ini tidak terulang lagi ke depan," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (5/10/2021).

Diketahui, korban sempat meninggalkan sebuah surat kepada keluarga. Dalam suratnya, ia mengaku tidak kuat dengan penagihan pinjol dan meminta maaf kepada suami serta anak-anaknya karena telah berutang ke pinjol dengan rata-rata pinjaman sebesar Rp1,6 juta sampai Rp3 juta.

"Ini juga menjadi pelajaran yang berharga bagi kita bahwa meminjam dari pinjol ilegal sangat berbahaya. Pinjol ilegal adalah kejahatan, sehingga jangan sampai jadi korban," kata Tongam.

Satgas waspada investasi telah melakukan pemberantasan pinjol ilegal dengan berbagai cara, seperti edukasi masyarakat secara berlanjut agar masyarakat tidak akses ke pinjol ilegal. Ia bilang, pihaknya juga melalukan penghentian kegiatan pinjol ilegal dan memblokir situs dan aplikasinya serta mengumumkan ke masyarakat.



"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi apabila ada penawaran pinjol ilegal. Kami juga mendorong masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror intimidasi agar lapor ke polisi," tutur dia.

Tongam mengingatkan, adanya peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas pinjol ilegal ini, yaitu dengan cara tidak akses ke aplikasi pinjol ilegal.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2678 seconds (0.1#10.140)