Bunuh Diri Gegara Pinjol, Satgas Waspada Investasi: Lapor Polisi Jika Ada Intimidasi
Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:05 WIB
loading...
Pinjaman online kembali memakan korban. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menanggapi kasus peristiwa bunuh diri seorang ibu rumah tangga yang terjerat 23 pinjaman online atau pinjol, yang sebagian besar diduga pinjol ilegal. Sabtu kemarin (2/10/2021) WPS (38), warga Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah, nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang pinjol.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Ia pun berharap hal yang terjadi ini tidak terulang kembali.
Baca juga: Tragis! Pemuda Tasikmalaya Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Setinggi 80 Meter
"Kami prihatin dengan kejadian seperti ini dan kami sangat berharap kejadian ini tidak terulang lagi ke depan," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (5/10/2021).
Diketahui, korban sempat meninggalkan sebuah surat kepada keluarga. Dalam suratnya, ia mengaku tidak kuat dengan penagihan pinjol dan meminta maaf kepada suami serta anak-anaknya karena telah berutang ke pinjol dengan rata-rata pinjaman sebesar Rp1,6 juta sampai Rp3 juta.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Ia pun berharap hal yang terjadi ini tidak terulang kembali.
Baca juga: Tragis! Pemuda Tasikmalaya Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Setinggi 80 Meter
"Kami prihatin dengan kejadian seperti ini dan kami sangat berharap kejadian ini tidak terulang lagi ke depan," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (5/10/2021).
Diketahui, korban sempat meninggalkan sebuah surat kepada keluarga. Dalam suratnya, ia mengaku tidak kuat dengan penagihan pinjol dan meminta maaf kepada suami serta anak-anaknya karena telah berutang ke pinjol dengan rata-rata pinjaman sebesar Rp1,6 juta sampai Rp3 juta.
Lihat Juga :