Penerbangan Internasional Dibuka, Erick Thohir Beberkan Kesiapan BUMN
Selasa, 05 Oktober 2021 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kementerian BUMN terus mendukung kebangkitan pariwisata Bali. Dalam waktu dekat terkait rencana pembukaan rute penerbangan internasional dan juga di masa mendatang dengan rencana membangun KEK kesehatan di Sanur," katanya.
Kesiapan dan kewaspadaan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, kata dia, sebagai akses utama para wisatawan harus dijaga dan ditingkatkan. Sebab, protokol kesehatan bagi turis dan masyarakat tetap dikedepankan.
Baca juga: Bikin Dunia Melongo, Jepang Kenalkan Teknologi yang Bisa Merekam Mimpi
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mencabut ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang untuk penerbangan internasional yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan tersebut tidak lagi berlaku sejak 4 Oktober 2021.
Pelonggaran tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021. Dengan demikian, SE itu membatalkan SE sebelumnya ihwal ketentuan pembatasan pengangkutan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan yang diterbitkan pada 29 September 2021.
Kesiapan dan kewaspadaan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, kata dia, sebagai akses utama para wisatawan harus dijaga dan ditingkatkan. Sebab, protokol kesehatan bagi turis dan masyarakat tetap dikedepankan.
Baca juga: Bikin Dunia Melongo, Jepang Kenalkan Teknologi yang Bisa Merekam Mimpi
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mencabut ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang untuk penerbangan internasional yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan tersebut tidak lagi berlaku sejak 4 Oktober 2021.
Pelonggaran tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021. Dengan demikian, SE itu membatalkan SE sebelumnya ihwal ketentuan pembatasan pengangkutan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan yang diterbitkan pada 29 September 2021.
(uka)
Lihat Juga :