Penerbangan Internasional Dibuka, Erick Thohir Beberkan Kesiapan BUMN

Selasa, 05 Oktober 2021 - 23:00 WIB
loading...
Penerbangan Internasional Dibuka, Erick Thohir Beberkan Kesiapan BUMN
Bandara Internasional Ngurah Rai Bali akan membuka penerbangan internasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana membuka rute penerbangan internasional dalam waktu dekat ini. Menteri BUMN Erick Thohir pun memastikan peran perusahaan pelat merah akan bekerja secara maksimal.

Kesiapan BUMN sendiri bertujuan mendorong pemulihan sektor pariwisata di Indonesia, khususny di Bali. Menurutnya, pariwisata di Bali harus bangun dari pandemi Covid-19.



"Kami akan memaksimalkan BUMN yang terkait dengan pembukaan penerbangan internasional ini agar niat baik untuk membangkitkan Bali berjalan maksimal," ujar Erick, Selasa (5/10/2021).

Nantinya, PT Angkasa Pura (Persero) akan melakukan kesiapan dan kewaspadaan bandara yang menjadi pintu masuk utama para wisatawan. Lalu, pemegang saham mengarahkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Citilink (Persero) agar menambah akses penerbangan ke Bali. Di sektor kesehatan nantinya disiapkan holding BUMN rumah sakit (RS).

"Kementerian BUMN terus mendukung kebangkitan pariwisata Bali. Dalam waktu dekat terkait rencana pembukaan rute penerbangan internasional dan juga di masa mendatang dengan rencana membangun KEK kesehatan di Sanur," katanya.

Kesiapan dan kewaspadaan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, kata dia, sebagai akses utama para wisatawan harus dijaga dan ditingkatkan. Sebab, protokol kesehatan bagi turis dan masyarakat tetap dikedepankan.



Saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mencabut ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang untuk penerbangan internasional yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan tersebut tidak lagi berlaku sejak 4 Oktober 2021.

Pelonggaran tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021. Dengan demikian, SE itu membatalkan SE sebelumnya ihwal ketentuan pembatasan pengangkutan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan yang diterbitkan pada 29 September 2021.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)