Tax Amnesty Jilid 2 Segera Bergulir, Aturan Turunan Masih Dirumuskan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 09:44 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid 2...
Pemerintah segera merealisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2022 mendatang. Terkait regulasi resmi, pengamat perpajakan meminta untuk sabar menunggu turunan dan penjelasan resmi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera merealisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2022 mendatang. Melalui Kebijakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati di DPR dan akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

Meski demikian, sampai saat ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan keterangan resmi dan turunan terkait aturan dari Tax Amnesty yang akan segera direalisasikan.

Baca Juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Soal Tax Amnesty Jilid II

Terkait regulasi resmi, pengamat perpajakan meminta untuk sabar menunggu turunan dan penjelasan resmi dari pihak pemerintah yang akan dibeberkan setelah disahkannya RUU HPP di sidang paripurna mendatang.

“Secara regulasi detail untuk tax amnesty saya belum bisa berkomentar, karena kami masih menunggu penjelasan dari pemerintah,” kata Pengamat Pajak sekaligus Partner of Tax Research & Training Services DDTC, Bawono Kristiaji saat dihubungi MNC Portal Indoensia, Rabu (6/10/2021).

Tak hanya itu, Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, pun mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya akan melakukan pengesahan terlebih dahulu bersama dirjen terkait kemudian bisa disosialiasikan kepada khalayak.

“Nanti pada waktunya akan dijelaskan Menkeu dan Dirjen Pajak dulu, jadi mohon bersabar tunggu paripurna,” kata Yustinus melalui pesan singkat yang diterima MNC portal Indonesia, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Sebelumnya, mengutip dari Draft RUU HPP yang diterima MNC News Portal untjk Program tax amnesty tercantum dalam pasal 5. Tax amnesty bisa diberikan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut. Harta yang dapat dungkap merupakan nilai harta dikurangi nilai utang.

Mengutip pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved