Pajak Motor Gede di Indonesia, Harga Selangit Pajaknya pun Berlapis
Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
"Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc,”bunyipasal 1 ayat (2) huruf f.
Baca juga: Optimisme atas Pajak Horang Kayah Bikin Rupiah Tak Goyah
Sementara, untuk tarif PPh 22 dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2) huruf b. Disebutkan dalam aturan tersebut kendaraan roda dua yang harga jualnya lebih dari Rp300 juta adalah 5% dari harga jual, tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM.
Diketahui, nilai dari PPnBM sendiri mencapai sekitar 95% dari nilai impor awal. Kemudian, untuk moge ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai impor Barang Kena Pajak (BKP).
Baca juga: Optimisme atas Pajak Horang Kayah Bikin Rupiah Tak Goyah
Sementara, untuk tarif PPh 22 dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2) huruf b. Disebutkan dalam aturan tersebut kendaraan roda dua yang harga jualnya lebih dari Rp300 juta adalah 5% dari harga jual, tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM.
Diketahui, nilai dari PPnBM sendiri mencapai sekitar 95% dari nilai impor awal. Kemudian, untuk moge ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai impor Barang Kena Pajak (BKP).
(ind)
Lihat Juga :