RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik
loading...
A
A
A
2. Pengampunan pajak jilid 2
Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty, pemerintah akan melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 2 akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip, Kamis
3. Perusahaan rugi bakal kena pajak 1 persen
Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty, pemerintah akan melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 2 akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip, Kamis
3. Perusahaan rugi bakal kena pajak 1 persen
Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(ind)