RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik
Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:47 WIB
loading...
A
A
A
1. PPN naik jadi 11-12 persen
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April 2022.
Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5-15 persen.
Baca juga: Pajak Motor Gede di Indonesia, Harga Selangit Pajaknya pun Berlapis
2. Pengampunan pajak jilid 2
Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty, pemerintah akan melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 2 akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April 2022.
Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5-15 persen.
Baca juga: Pajak Motor Gede di Indonesia, Harga Selangit Pajaknya pun Berlapis
2. Pengampunan pajak jilid 2
Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty, pemerintah akan melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 2 akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Lihat Juga :