RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik
Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:47 WIB
loading...
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan segera disahkan menjadi undang-undang pada hari ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI pada siang hari ini.
Sebelumnya, pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid 2 Segera Bergulir, Aturan Turunan Masih Dirumuskan
Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengonfirmasi agenda pengesahan RUU HPP menjadi UU tersebut.
"Pengesahan paripurna direncanakan nanti oleh DPR. Untuk keterangan resmi nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar konferensi pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (7/10/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun MPI, terdapat beberapa aturan pajak terbaru yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan yang merugi. Adapun beberapa bocoran aturan pajak terbaru tersebut sebagai berikut:
Sebelumnya, pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid 2 Segera Bergulir, Aturan Turunan Masih Dirumuskan
Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengonfirmasi agenda pengesahan RUU HPP menjadi UU tersebut.
"Pengesahan paripurna direncanakan nanti oleh DPR. Untuk keterangan resmi nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar konferensi pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (7/10/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun MPI, terdapat beberapa aturan pajak terbaru yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan yang merugi. Adapun beberapa bocoran aturan pajak terbaru tersebut sebagai berikut:
Lihat Juga :