DPR Setujui RUU HPP jadi Undang-undang, Tarif PPN Dipastikan Naik
Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilia (PPN), kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak (tax amnesty), dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.
Baca juga: RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik
Dengan keputusan ini, maka pemerintah akan segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.
Dengan kata lain, tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I tahun depan. Setelah itu, PPN akan naik bertahap dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.
Sebelumnya, pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.
Baca juga: RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik
Dengan keputusan ini, maka pemerintah akan segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.
Dengan kata lain, tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I tahun depan. Setelah itu, PPN akan naik bertahap dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.
Sebelumnya, pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.
(ind)
Lihat Juga :